Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar, dua terdakwa divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan 1 tahun 3 bulan.

Untuk terdakwa Samsirin selaku Kepala Desa (Kades) Petanang, Kabupaten Muara Enim divonis 4 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam Amar putusan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsirin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (31/7/2025).

Lanjut hakim ketua, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa Rasti Oktaviani oleh karena itu  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

“Selain dihukum pidana penjara terdakwa  Samsirin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya diganti dengan kurungan tambahan selama 2 tahun.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kejari Muara Enim Septian Anugrah perkasa SH didampingi indra Susanto SH, menuntut kedua terdakwa, untuk terdakwa Samsirin dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 Subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan.

Selain dituntut pidana oleh JPU menuntut untuk terdakwa Samsirin diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP), Untuk terdakwa Samsirin dibebankan membayar Uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun 6 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa
Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek
Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

Senin, 9 Maret 2026 - 23:06 WIB

Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Berita Terbaru