SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar, dua terdakwa divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan 1 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Samsirin selaku Kepala Desa (Kades) Petanang, Kabupaten Muara Enim divonis 4 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam Amar putusan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsirin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (31/7/2025).
Lanjut hakim ketua, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa Rasti Oktaviani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
“Selain dihukum pidana penjara terdakwa Samsirin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya diganti dengan kurungan tambahan selama 2 tahun.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Muara Enim Septian Anugrah perkasa SH didampingi indra Susanto SH, menuntut kedua terdakwa, untuk terdakwa Samsirin dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 Subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan.
Selain dituntut pidana oleh JPU menuntut untuk terdakwa Samsirin diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP), Untuk terdakwa Samsirin dibebankan membayar Uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun 6 bulan. (ANA)














