Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Muratara, terdakwa Saharudin, divonis 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun Serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Selain di hukum pidana, terdakwa juga dibebankan membayar  Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  pidana penjara selama 1 tahun kurungan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa tampah pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima, sementara JPU terhadap putusan tersebut dari majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan Sebelumnya bahwa terdakwa Saharudin dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Serta terdakwa Saharudin juga dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  pidana penjara selama 3 tahun kurungan. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru