Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Muratara, terdakwa Saharudin, divonis 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun Serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Selain di hukum pidana, terdakwa juga dibebankan membayar  Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  pidana penjara selama 1 tahun kurungan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa tampah pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima, sementara JPU terhadap putusan tersebut dari majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan Sebelumnya bahwa terdakwa Saharudin dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Serta terdakwa Saharudin juga dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  pidana penjara selama 3 tahun kurungan. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:52 WIB

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB