SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Muratara, terdakwa Saharudin, divonis 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025).
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun Serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan,“ tegas hakim ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.
Selain di hukum pidana, terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa tampah pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima, sementara JPU terhadap putusan tersebut dari majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui dalam persidangan Sebelumnya bahwa terdakwa Saharudin dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Serta terdakwa Saharudin juga dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan. (ANA)

















