Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Muba Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Hafiz Alfangky

Photo: Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Alokasi dana desa (ADD), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu.

Dua tersangkanya yakni, Mantan Kepala Desa Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi, dan Mantan Kepala Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan, Hermanto.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran, diduga telah merugikan negara sebesaelr Rp413.853.202,53.

“Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak dua termin. Dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ungkap Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin, bersama Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi, Senin (13/9/2021).

Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan, tersangka Bayumi menyebutkan bahwa ia melakukan hal tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan diri sebagai Kades.

“Ia diancam hukuman penjara minimun empat tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimun Rp500 juta, maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Sementara, mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.

“Tersangka Hermanto yakni mantan kades 2006-2012. Ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Untuk berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P 21), akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sekayu,” ungkap Alamsyah. (ANA)

Berita Terkait

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB