Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Muba Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Hafiz Alfangky

Photo: Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Alokasi dana desa (ADD), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu.

Dua tersangkanya yakni, Mantan Kepala Desa Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi, dan Mantan Kepala Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan, Hermanto.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran, diduga telah merugikan negara sebesaelr Rp413.853.202,53.

“Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak dua termin. Dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ungkap Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin, bersama Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi, Senin (13/9/2021).

Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan, tersangka Bayumi menyebutkan bahwa ia melakukan hal tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan diri sebagai Kades.

“Ia diancam hukuman penjara minimun empat tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimun Rp500 juta, maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Sementara, mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.

“Tersangka Hermanto yakni mantan kades 2006-2012. Ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Untuk berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P 21), akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sekayu,” ungkap Alamsyah. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Tempat Rehabilitasi, Keluarga Yul Rizal Lapor Polda Sumsel
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang, Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa
Tanya Siapa Perempuan yang Minta Dibelikan Nasi, IRT Malah Dianiaya Suami
Tiga Pihak Swasta Diperiksa Kejari Palembang dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Viral Konvoi Pelajar Pamer Senpira, Satu Pelaku Diamankan
Mantan Karyawan Leasing Dituntut 3 Tahun, Tipu Korban Rp1,02 Miliar Lewat Modus Mobil Lelang
Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Dugaan Penganiayaan di Tempat Rehabilitasi, Keluarga Yul Rizal Lapor Polda Sumsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang, Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Tanya Siapa Perempuan yang Minta Dibelikan Nasi, IRT Malah Dianiaya Suami

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Tiga Pihak Swasta Diperiksa Kejari Palembang dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terbaru

Sumsel

Pentingnya Pancasila dalam Diri Saya

Kamis, 20 Agu 2026 - 01:04 WIB

Sumsel

Belajar Menjadi Pribadi yang Berkarakter melalui Pancasila

Kamis, 20 Agu 2026 - 00:58 WIB