Korupsi Aset Barang Hari Sembilan, Eks Sekda Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Tiga terdakwa yang terbukti dalam melakukan korupsi dalam penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, divonis dengan hukuman yang berbeda.

Untuk terdakwa Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan untuk  terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN divonis 1 tahun 3 bulan. Kemudian untuk terdakwa Usman selaku kuasa penjual divonis 2 tahun 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/8/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan  bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Harobin Mustofa  dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan putusan di persidangan.

Lanjut hakim ketua, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuherman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan.

Masih kata hakim ketua, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum bahwa tiga terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan berbeda,Untuk terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang dan terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dituntut  JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Usman Goni selaku kuasa penjual dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB