SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menuntut dua terdakwa Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan Kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU masing-masing dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara Rp 428 juta.
Sebelumnya membacakan Amar tuntutan JPU terlebih dahulu membacakan hal hal memberatkan dan hal hl meringankan bagi para terdakwa.
Hal-hal memberatkan bagi para terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana nepotisme, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Lanjut JPU, selain itu dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Atas perbuatannya, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan “Tegas JPU ketika membacakan tuntutan pidana dihadapan hakim majelis Fauzi Isra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/11/2024).
Selain dituntut pidana penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 47 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 320 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” ungkap JPU.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Junaidi melalui kuasa hukumnya Aulia Zahra SH MH, membenarkan kliennya atas nama terdakwa Junaidi dituntut 1 tahun 10 bulan penjara oleh JPU OKU.
“Atas tuntutan tersebut, kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa,” tegas kuasa hukum terdakwa saat di temui di PN Palembang. (ANA)
Komentar