SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kekecewaan mendalam tak mampu disembunyikan Yuli Mirza usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penganiayaan yang menimpanya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/2/2026).
Korban penganiayaan yang berprofesi sebagai guru di SMA Negeri 16 Palembang itu menilai tuntutan pidana lima bulan penjara terhadap terdakwa Suretno terlalu ringan dan sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Sangat ringan. Saya benar-benar kecewa,” ujar Yuli dengan suara bergetar kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Yuli, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang ia alami, baik secara fisik maupun psikis. Ia juga menegaskan bahwa hingga perkara bergulir di meja hijau, tidak pernah ada upaya perdamaian antara dirinya dengan terdakwa.
Ia pun membantah isu adanya hubungan dekat dengan Suretno. Selama bekerja di sekolah yang sama, komunikasi di antara mereka disebut sangat terbatas dan sebatas urusan pekerjaan.
“Hampir tidak pernah berkomunikasi. Kalau pun ada chat WhatsApp, itu murni urusan kerja, bukan pribadi,” tegasnya.
Lebih jauh, Yuli menduga insiden penganiayaan tersebut dipicu persoalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menyebut terdakwa Suretno merupakan bendahara BOS yang ditunjuk langsung oleh Kepala SMA Negeri 16 Palembang.
Dengan tuntutan yang dinilainya mencederai keadilan, Yuli mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
“Kalau memang tidak selesai di pengadilan dunia, biarlah nanti diselesaikan di pengadilan akhirat,” ucapnya lirih.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Desi Arsean, menyatakan terdakwa Suretno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jaksa pun menuntut hukuman lima bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan pribadi (pledoi) dan memohon keringanan hukuman. Ia mengklaim telah beritikad baik dengan mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.
“Saya bersama istri dan dibantu perangkat setempat sudah datang ke rumah korban,” kata Suretno di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, M. Satrio Putra, turut meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban mengalami luka. (ANA)

















