Komariah Disebut Berperan dalam Pengumpulan Dana ‘Korupsi’ di Dispora OKU Selatan

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Dispora OKU Selatan, Senin (20/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Dispora OKU Selatan, Senin (20/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/10/2025).

Dua pejabat Dispora OKU Selatan, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, duduk di kursi pesakitan. Keduanya merupakan pejabat aktif, di mana Deni Ahmad Rivai diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan dua saksi, yakni Natalion, Plt Kepala BPKAD OKU Selatan, dan Anariah, Bendahara Pengeluaran Dispora OKU Selatan.

Majelis hakim menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban pada 12 kegiatan di lingkungan Dispora. Hakim juga mempertanyakan alasan saksi tetap membuat laporan keuangan, meski sebagian bukti pendukungnya diduga tidak sesuai.

“Dalam keterangan BPA Nomor 15, ibu menyebut tidak pernah membuat buku kas umum secara rinci terkait penerimaan dan pengeluaran uang. Benar seperti itu?” tanya hakim.

“Kalau secara manual ada, Yang Mulia,” jawab saksi Anariah.

Hakim kemudian menelusuri lebih jauh mengenai pihak yang memberi perintah dalam proses pencairan anggaran.

“Perintah itu saya dapat dari kepala dinas dan BPTK, Pak,” ujar saksi.

“Langsung dari terdakwa?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia. Dari Ibu Komariah,” jawab saksi.

Saksi Anariah juga mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas instruksi tersebut.

“Saya pernah menyerahkan uang kepada Yati sebesar Rp10 juta, Rika Rp20 juta, dan Mita Rp26 juta. Semua itu saya kumpulkan dari setiap kegiatan, Yang Mulia,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Saksi menegaskan, pengumpulan dana tersebut dilakukan secara rutin atas perintah Komariah. Sidang masih  berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain pada sesi berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru