Klaim Sakit Akut dan Resiko Sudden Death, Kuasa Hukum Minta H Halim Diizinkan Berobat ke Singapura

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) proyek Tol Tempino–Jambi kembali menuai sorotan. Tim penasihat hukum terdakwa H Halim mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya yang diklaim semakin memburuk dan berisiko mengalami sudden death atau kematian mendadak.

Dalih kemanusiaan pun dikedepankan. Kuasa hukum meminta agar status pencegahan ke luar negeri terhadap H Halim dicabut, dengan alasan untuk memaksimalkan pengobatan medis yang disebut tidak bisa ditangani secara optimal di dalam negeri.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Fadil Muhammad, penasihat hukum H Halim, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang kembali ditunda akibat kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.

Fadil secara terbuka mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) yang tetap memberlakukan pencegahan ke luar negeri, meski kliennya diklaim berada dalam kondisi medis kritis dan membutuhkan penanganan intensif.

“Kami tidak pernah mengabaikan proses penegakan hukum. Namun, aspek kemanusiaan juga melekat pada diri terdakwa. Nyawa seseorang tidak bisa dipertaruhkan,” tegas Fadil, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, dalam persidangan hari itu, pihaknya secara resmi mengajukan keberatan kepada penuntut umum melalui majelis hakim, agar H Halim diberi ruang menjalani pengobatan maksimal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Usai penundaan sidang, tim kuasa hukum berencana menindaklanjuti arahan majelis hakim agar penuntut umum mempertimbangkan pencabutan status pencegahan ke luar negeri.

“Tujuannya jelas, agar klien kami bisa menjalani pemeriksaan medis mendalam di Singapura,” ujarnya lugas.

Fadil memaparkan, kondisi kesehatan H Halim telah diperiksa berulang kali oleh dokter umum, dokter spesialis RSUD Siti Fatimah Palembang, serta tim medis kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, setidaknya dua dokter menyatakan H Halim menderita penyakit akut dengan komplikasi serius.

Ia merinci, kliennya mengalami gangguan multi-organ, mulai dari jantung, paru-paru, hingga fungsi liver. Bahkan, salah satu dokter dari RSUD Siti Fatimah secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi H Halim berisiko tinggi mengalami kematian mendadak.

“Secara kasat mata mungkin terlihat baik-baik saja. Namun kondisi ini sangat rentan. Stres sedikit saja bisa memicu serangan jantung atau penurunan drastis kadar oksigen,” ungkap Fadil.

Ia juga mengungkapkan fakta medis bahwa saat dilakukan uji coba melepas selang oksigen, kadar saturasi oksigen H Halim langsung turun signifikan hingga membahayakan nyawa.

Tak berhenti di situ, kondisi jantung H Halim juga disebut telah dipasangi beberapa ring, sementara fungsi paru-paru dan liver tidak lagi bekerja secara normal.

“Hidup klien kami saat ini sangat bergantung pada alat medis dan obat-obatan, yang semuanya berasal dari resep rumah sakit di Singapura,” katanya.

Ironisnya, menurut Fadil, selama hampir satu tahun terakhir, H Halim tidak dapat menjalani kontrol rutin di rumah sakit Singapura akibat status pencegahan ke luar negeri yang masih diberlakukan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muba, Haris Augusto, menanggapi permintaan tersebut dengan menegaskan bahwa kejaksaan pada prinsipnya tidak ingin perkara ini berlarut-larut.

Menurut Haris, kebijakan pencegahan ke luar negeri diberlakukan semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan dan status hukum terdakwa tidak menggantung tanpa kepastian.

“Terkait pencegahan ke luar negeri, kami percaya fasilitas dan tenaga medis di Indonesia cukup memadai dan tidak kalah dengan yang ada di luar negeri,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru