Klaim Ditolak, Pasutri di Palembang Somasi Asuransi Kesehatan: Rp180 Juta Diminta Kembali

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pada Senin (29/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pada Senin (29/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Harapan mendapatkan perlindungan kesehatan justru berubah menjadi kerugian besar. Pasangan suami istri (pasutri) asal Palembang, Rusli dan Rohmatun, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh salah satu perusahaan asuransi kesehatan setelah klaim biaya pengobatan mereka ditolak.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, SH.MH mengungkapkan penolakan klaim tersebut menjadi awal persoalan serius yang kini berbuntut panjang.

“Awalnya klien kami mengajukan klaim biaya pengobatan saat menjalani perawatan di rumah sakit, namun klaim itu justru ditolak oleh pihak asuransi,” ujar Sapriyadi, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, pada 14 Oktober 2025, pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada perusahaan asuransi terkait, dengan permintaan pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan 10609898 dan telah diterima serta dikonfirmasi oleh pihak asuransi melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025.

Namun hasilnya mengecewakan. Dalam surat balasan tersebut, perusahaan asuransi menyatakan menolak memenuhi pengaduan nasabah.

“Akibat penolakan itu, klien kami dirugikan secara finansial. Padahal, sebagai nasabah, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan manfaat asuransi sebagaimana dijanjikan dalam polis,” tegas Sapriyadi.

Merasa tidak memperoleh manfaat apa pun, Rohmatun selaku nasabah kemudian mengajukan pembatalan kepesertaan asuransi sekaligus meminta pengembalian premi secara utuh.

Tak berhenti di situ, YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya pun melayangkan somasi resmi kepada pihak asuransi agar segera mengembalikan dana kliennya.

“Kami menuntut pengembalian dana sebesar Rp180 juta secara tunai dan sekaligus, sebagai akibat dari penolakan klaim yang dilakukan pihak asuransi,” tegasnya.

Sapriyadi merinci, kliennya mengikuti program asuransi dengan jangka waktu lima tahun, dengan kewajiban pembayaran Rp90 juta per tahun per orang. Karena merupakan pasangan suami istri, total nilai premi mencapai Rp180 juta, meski pembayaran baru dilakukan satu kali sejak kepesertaan dimulai pada tahun 2024.

Selain langkah somasi, pihaknya juga meminta Komisi XI DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi pertemuan antara kuasa hukum klien dan pihak asuransi guna mencari penyelesaian yang adil.

“Kami mendorong adanya kepastian hukum agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan korban, serta memastikan hak-hak konsumen jasa keuangan benar-benar dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya membuka posko pengaduan terkait AXA Mandiri Financial Services,” ujarnya.

YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya bahkan menegaskan, jika ditemukan pelanggaran yang merugikan nasabah, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional perusahaan asuransi harus diberlakukan.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga mengirimkan surat tembusan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan lembaga terkait lainnya, serta membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus asuransi serupa.

“Kami ingin memastikan kejadian ini tidak terulang dan masyarakat mendapatkan keadilan,” jelas Sapriyadi. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB