Klaim Ditolak, Pasutri di Palembang Somasi Asuransi Kesehatan: Rp180 Juta Diminta Kembali

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pada Senin (29/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pada Senin (29/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Harapan mendapatkan perlindungan kesehatan justru berubah menjadi kerugian besar. Pasangan suami istri (pasutri) asal Palembang, Rusli dan Rohmatun, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh salah satu perusahaan asuransi kesehatan setelah klaim biaya pengobatan mereka ditolak.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, SH.MH mengungkapkan penolakan klaim tersebut menjadi awal persoalan serius yang kini berbuntut panjang.

“Awalnya klien kami mengajukan klaim biaya pengobatan saat menjalani perawatan di rumah sakit, namun klaim itu justru ditolak oleh pihak asuransi,” ujar Sapriyadi, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, pada 14 Oktober 2025, pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada perusahaan asuransi terkait, dengan permintaan pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan 10609898 dan telah diterima serta dikonfirmasi oleh pihak asuransi melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025.

Namun hasilnya mengecewakan. Dalam surat balasan tersebut, perusahaan asuransi menyatakan menolak memenuhi pengaduan nasabah.

“Akibat penolakan itu, klien kami dirugikan secara finansial. Padahal, sebagai nasabah, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan manfaat asuransi sebagaimana dijanjikan dalam polis,” tegas Sapriyadi.

Merasa tidak memperoleh manfaat apa pun, Rohmatun selaku nasabah kemudian mengajukan pembatalan kepesertaan asuransi sekaligus meminta pengembalian premi secara utuh.

Tak berhenti di situ, YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya pun melayangkan somasi resmi kepada pihak asuransi agar segera mengembalikan dana kliennya.

“Kami menuntut pengembalian dana sebesar Rp180 juta secara tunai dan sekaligus, sebagai akibat dari penolakan klaim yang dilakukan pihak asuransi,” tegasnya.

Sapriyadi merinci, kliennya mengikuti program asuransi dengan jangka waktu lima tahun, dengan kewajiban pembayaran Rp90 juta per tahun per orang. Karena merupakan pasangan suami istri, total nilai premi mencapai Rp180 juta, meski pembayaran baru dilakukan satu kali sejak kepesertaan dimulai pada tahun 2024.

Selain langkah somasi, pihaknya juga meminta Komisi XI DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi pertemuan antara kuasa hukum klien dan pihak asuransi guna mencari penyelesaian yang adil.

“Kami mendorong adanya kepastian hukum agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan korban, serta memastikan hak-hak konsumen jasa keuangan benar-benar dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya membuka posko pengaduan terkait AXA Mandiri Financial Services,” ujarnya.

YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya bahkan menegaskan, jika ditemukan pelanggaran yang merugikan nasabah, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional perusahaan asuransi harus diberlakukan.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga mengirimkan surat tembusan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan lembaga terkait lainnya, serta membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus asuransi serupa.

“Kami ingin memastikan kejadian ini tidak terulang dan masyarakat mendapatkan keadilan,” jelas Sapriyadi. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru