Ketua Pengadilan Negeri dan Kantor Pelayanan Lelang Palembang Digugat

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Isa Tjandra, melalui tim kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, melayangkan gugatan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Pelayanan Lelang Palembang, terkait permasalahan akan melaksanakan lelang eksekusi terhadap objek sengketa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Bay Salim Nomor 15 dengan luas 1.031 M2.

Dikatakan Alamsyah Hanafiah, benar bahwa kliennya menggugat Pelayanan Lelang Palembang, Koko Gunawan Tamrin, Noviardus Setiawan Makmur, serta Ketua PN Palembang.

“Bahwa klien kami keberatan tanpa persetujuan dia, rumah yang dia tempati dan harta bersama diperjualbelikan oleh suaminya Noviardus Setiawan Makmur ke Koko Gunawan Tamrin. Karena berdasarkan putusan pengadilan yang bernomor 246, gugatan Ibu Isa Tajndra ini dikabulkan,” jelas Alamsyah, Kamis (31/8/2023).

Alamsyah menjelaskan, sebelumnya ada perkara bahwa Koko Gunawan Tamrin menggugat Noviardus Setiawan Makmur tanpa sepengetahuan pihak istrinya, Ibu Isa Tajndra. Itu perkaranya dimenangkan berdasarkan surat ikatan jual beli.

“Nah surat perjanjian ikatan jual beli tadi dimenangkan di Mahkamah Agung, karena mau dieksekusi. Kemudian surat ikatan jual beli tadi digugat istrinya dan dimenangkan, karena jual beli rumah dan harta, hal pertama harus dapat persetujuan sah dari istrinya,” beber dia.

Dilanjutkan Alamsyah, otomatis amar perkara yang pertama tadi antara suaminya Noviardus Setiawan Makmur dan Koko Gunawan Tamrin sudah dianulir di dalam putusan tadi. Sementara diputusan Pengadilan Negeri, kata dia, kita menang dan dikabulkan.

“Ditingkatkan banding kita menang dan dikabulkan, tinggal di kasasi. Tapi Ketua Pengadilan dan Ketua Lelang Palembang tetap memaksa mau melelang tentang pengikatan jual beli itu, bahwa sebelumnya kita sudah melayangkan surat. Di dalam surat tersebut kita menjelaskan bahwa ini adalah harta bersama dari klien kami Ibu Isa Tajndra. Berdasarkan putusan harta bersama harus mendapat persetujuan dari klien kami, tetapi masih saja tetap mau melelang. Kalau mau melelang siapa yang mau tanda tangan nanti sebagai penjualan,” jelasnya.

Kembali dikatakan Alamsyah, apakah bisa Kantor Lelang Pelelangan Negara mewakili negara untuk menjual, dan apakah bisa Ketua Pengadilan mewakili negara menjual harta bersama milik klien kami, Ibu Isa Tajndra.

“Ini bukan dijaminkan di bank milik republik, ini adalah antara orang perorangan, kenapa kalau bank bisa menjual, kerana bank sudah diberikan kuasa waktu dialat kredit, kuasa daftar republik, kuasa untuk balik nama, kuasa untuk menyita apabila dia tidak bisa bayar,” jelas dia.

“Ini kan adalah antara perorangan dan perorangan, dan akte juga dibuat dibawah tangan, bukan dibuat di akta notaris jual belinya. Nah itu melanggar Perundang-Undang Nomor 10 Tahun 61, akhirnya kita dimenangkan. Jadi harapan kita perkara ini berjalan lancar dan di sidang secara objektif dan secara yuridis sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB