SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tiri yakni AA (14), membuat Candra (43), berurusan dengan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Rabu (17/12/2025).
Ini setelah Candra nyaris babak belur dihakimi warga saat pulang ke rumahnya. Dia diamankan petugas Polsek IB I, lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi KDRT yang dilakukan Candra terhadap anak tirinya (korban), terjadi pada Jumat (12/12/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban berada di Lorong Gubah, Kelurahan 26 Ilir Palembang.
Berawal ketika terlapor Candra yang merupakan bapak tiri korban, mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamar. Lalu pelaku menduduki perut korban yang sedang istirahat sembari membuka mulut korban dan mencakar bagian dalam mulut korban.
Kemudian, pelaku mencekik leher korban dan menyumpal mulut korban dengan kain. Selanjutnya pelaku keluar kamar untuk mengambil lakban, namun ketika akan kembali masuk ke dalam kamar, kakak kandung ibu korban melihat pelaku. Panik pelaku langsung melarikan diri.
Akibat peristiwa ini, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar adanya serahkan tersangka atas kasus KDRT terhadap anak, yakni Candra yang ditangkap warga saat pulang ke rumah. Lalu diamankan Polsek IB I Palembang,” Ungkap KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar, Rabu (17/12/2025).
Ditambahkan Ammar, hingga kini serahkan tersangka tersebut sudah diterima dan diserahkan ke unit Reskrim untuk diperiksa. “Sudah kita terima dan diserahkan ke unit Reskrim untuk diperiksa terkait apa yang dilakukannya,” tuturnya. (ANA)


















