Kena PHK, Eks Karyawan Laporkan PT Abbott Products Indonesia ke Kemenaker

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan yang digelar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan yang digelar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dyana Fitri, pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh PT Abbott Products Indonesia, melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dia alami ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Laporan tersebut diterima Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) pada 25 Agustus 2025. Dyana kemudian menerima tanggapan resmi pada 19 September 2025 melalui surat Nomor: B-5/1568/AS.00.01/IX/2025.

“Selain menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang, saya juga melaporkan dugaan pelanggaran norma yang dilakukan PT Abbott ke Kemenaker,” ujar Dyana usai sidang di PN Palembang, Rabu (1/10/2025).

Dalam surat Kemenaker tersebut ditegaskan kewajiban pengusaha tetap membayar upah dan hak-hak pekerja selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung, sesuai Pasal 157A UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, Dyana mengaku diberhentikan tanpa surat peringatan maupun skorsing, serta tidak lagi menerima gaji dan fasilitas BPJS. “Padahal gugatan saya belum diputus, apalagi berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Surat Ditjen Binwasnaker dan K3 juga menyinggung Pasal 96 UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hakim dapat mengeluarkan putusan sela agar perusahaan membayar upah selama masa perselisihan. Jika putusan sela tidak dijalankan, hakim berwenang menetapkan sita jaminan.

Meski begitu, besaran hak Dyana baru dapat ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, baik penggugat maupun tergugat tidak menghadirkan saksi.

“Tidak ada yang berani bersaksi karena takut dipecat,” kata Dyana, di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH, didampingi K M Rusdi, SE, MM, dan Ahmad Bayani, SH.

Kuasa hukum PT Abbott, Elvina Anggraini, SH, juga menyatakan tidak menghadirkan saksi. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Dyana berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya, karena PHK yang dialaminya menurutnya menyalahi aturan perundang-undangan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru