Kelompok Tani Bersatu Desa Gumai Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Kejati Sumsel

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa  hukum Kelompok Tani Bersatu Desa Gumai laporkan dugaan mafia tanah ke Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

Tim Kuasa hukum Kelompok Tani Bersatu Desa Gumai laporkan dugaan mafia tanah ke Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mardiansyah dan Rekan, melaporkan PT. SEAL terkait dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (25/3/2025).

Mardiansyah SH selaku penasehat hukum Kelompok Tani mengatakan hari ini kami datang ke kejaksaan Tinggi Sumsel melaporkan PT. SEAL terkait dugaan mafia tanah.

“Mafia tanah itu yang kami maksud seperti penyerobotan dan merusak serta menguasai secara paksa kebun sawit dan karet yang dikelola oleh Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai seluas 140 Hektar dimana diatasnya terdapat tanaman karet yang berumur 8 tahun seluas 25 Hektar dan tanaman sawit seluas 115,” tegasnya, saat ditemui di Kejati Sumsel.

Selain itu, Mardiansyah juga menjelaskan bahwa akibat hal tersebut kelompok tani dirugikan kurang lebih Rp 8.000.000.000 akibat peristiwa yang dilakukan para pelaku pada tahun 2020.

Masih kata Mardiansyah, Bahwa setelah ditanami Karet dan sawit Kelompok Tani juga mendirikan Rumah Pondok dengan luas 8 x 12 sebanyak 3 unit untuk ditempati oleh keluarga kelompok tani menjaga Kebun. f 4. Pada tahun 2016 PT. Sumber Enim Alam Lestari masuk ke Desa Gumai dengan membawa program tanaman padi/sawah.

“Semula tidak ada permasalahan antara PT. Sumber Enim Alam Lestari dengan Kelompok Tani keluarga Bersatu Desa Gumai dikarenakan antara Kebun PT. SEAL dan Kebun Kelompok Tani dipisahkan oleh Kebun Masyarakat lainnya yakni tanah saksi Saiful Islam, saksi Tarsa, saksi Sukani, Saksi Kukirman dan saksi Tadi yang mana tanah mereka saat ini ingin direbut oleh PT. SEAL,” ujar Mardiansyah.

Dijelaskannya, bahwa Kebun Kelompok tani saat ini telah ditanami Kebun sawit oleh PT. SEAL. Sampai dengan saat ini PT. Sumber Enim Alam Lestari telah menguasai lahan kelompok Tani dengan Luas 140 Hektar tanpa hak dan melawan hukum serta telah mendapatkan hasil dari keuntungan panen Kebun kelapa sawit.

“Kami selaku penasehat hukum Keluarga Bersatu Desa Gumai memohon Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menindak lanjuti Laporan kami, dan dapat mengembalikan Lahan serta kerugian yang diderita oleh Kelompok Tani keluarga Bersatu Desa Gumai sehingga penegakan hukum serta kepastian hukum terwujud,” jelasnya.

Mardiansyah menambahkan, dasar hukum laporan yang pihaknya buat berdasarkan Pasal 358 KUHP Jo 406 KUHP, Pasal 167 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

“Kemudian Pasal 2 UU No 51/Prp Tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. UU No 5 tahun 1960 Tentang Dasa Pokok-pokok Agraria. Perpres No 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reformasi agraria dan Surat Edaran Jaksa Agung RI No 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:52 WIB

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB