Kejati Tetapkan Satu Tersangka DPO Kasus Korupsi KUR Mikro di Muara Enim

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka DPO kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Muara Enim, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka DPO kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Muara Enim, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengungkapkan, hingga Rabu (7/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil secara sah dan juga telah dilakukan pengecekan ke rumahnya, namun tidak ditemukan,” ujar Dr. Ketut Sumedana.

Karena dinilai tidak kooperatif, tersangka IH kemudian resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel saat ini juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

Kejati Sumsel juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu tersangka EH, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank milik pemerintah di Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Kejati Sumsel menjelaskan bahwa setelah tahap pemberkasan (Tahap I) oleh penyidik rampung, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan surat P21.

“Setelah P21, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp49 miliar.

“Kami sampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada rekan-rekan media untuk dapat dimaklumi,” jelas Dr. Ketut Sumedana. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru