Kejati Tetapkan Satu Tersangka DPO Kasus Korupsi KUR Mikro di Muara Enim

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka DPO kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Muara Enim, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka DPO kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Muara Enim, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengungkapkan, hingga Rabu (7/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil secara sah dan juga telah dilakukan pengecekan ke rumahnya, namun tidak ditemukan,” ujar Dr. Ketut Sumedana.

Karena dinilai tidak kooperatif, tersangka IH kemudian resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel saat ini juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

Kejati Sumsel juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu tersangka EH, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank milik pemerintah di Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Kejati Sumsel menjelaskan bahwa setelah tahap pemberkasan (Tahap I) oleh penyidik rampung, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan surat P21.

“Setelah P21, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp49 miliar.

“Kami sampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada rekan-rekan media untuk dapat dimaklumi,” jelas Dr. Ketut Sumedana. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB