Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit Musi Rawas

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejati Sumsel mengawal ketat para tersangka. (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejati Sumsel mengawal ketat para tersangka. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit.

Adapun Lima tersangka yang terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan tahun 2020 sampai dengan 2023 di Kabupaten Musi Rawas itu adalah, RM mantan Bupati Musi Rawas periode 2025-2015, ES Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khadirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Bahwa sebelumnya, RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” jelas Umaryadi.

Dalam perkara tersebut lanjut Aspidsus, penyidik melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas 5.974.90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait serta uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT DAM yang diserahkan proaktif kepada penyidik.

“Modus operandi, bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lahan tersebut yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 hektar di Kecamatan BTS Ulu. Bahwa dari lahan negara yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” jelasnya.

Aspidsus menegaskan, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

“Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18. jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran
Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB