Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit Musi Rawas

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejati Sumsel mengawal ketat para tersangka. (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejati Sumsel mengawal ketat para tersangka. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit.

Adapun Lima tersangka yang terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan tahun 2020 sampai dengan 2023 di Kabupaten Musi Rawas itu adalah, RM mantan Bupati Musi Rawas periode 2025-2015, ES Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khadirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Bahwa sebelumnya, RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” jelas Umaryadi.

Dalam perkara tersebut lanjut Aspidsus, penyidik melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas 5.974.90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait serta uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT DAM yang diserahkan proaktif kepada penyidik.

“Modus operandi, bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lahan tersebut yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 hektar di Kecamatan BTS Ulu. Bahwa dari lahan negara yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” jelasnya.

Aspidsus menegaskan, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

“Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18. jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:42 WIB

Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu

Berita Terbaru

fhoto : edusksi b2sa goes to schol oleh dkpp lota pagar alam

Pagar Alam

Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 

Senin, 25 Mei 2026 - 17:40 WIB

Foto kapolrestabes Palembang dan Manajemen Rokok HS

Kota Palembang

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB