SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, pada Rabu (23/8/2023).
Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah, M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT, Analisis Bisnis Madia PTBA periode 2012-2016 dan sebagai Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Pertambangan telah diamankan ke Rutan Pakjo Palembang.
Keduanya diamankan ke Rutan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Penetapan ini dinilai kuasa hukum tersangka, Syaefullah Hamid, sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.
“Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru. Aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan perusahaan. Untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan,” tegasnya.
Menurut Syaefullah, penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif,” ujarnya.
M tidak sendiri. Di saat bersamaan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lainnya inisial NT selaku Wakil Ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
“Benar, pada hari ini penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Khaidirman, dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel, Noerdin, Vanny menerangkan keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Meski telah menetapkan lima orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim, pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.
Selain dua tersangka tersebut, penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya, TI, sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS). (ANA)
Komentar