Kejati Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejati Sumsel mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Jum'at (21/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejati Sumsel mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Jum'at (21/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Muara Enim. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara berpotensi merugi hingga Rp12,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumande SH MH, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara yang menunjukkan bukti kuat keterlibatan para pihak.

“Tujuh tersangka tersebut yakni EH, Pemimpin KCP Semendo (April 2022–Juli 2024); MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023); PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023); serta empat perantara KUR Mikro masing-masing WAF, DS, JT, dan IH.Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel, dalam siaran pers, Jumat (21/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumande SH MH, menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah gelar perkara dilakukan, status mereka resmi dinaikkan menjadi tersangka.

“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung kami tahan, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025,” ujar Kajati.

Sementara itu, tersangka WAF diketahui sudah menjalani penahanan dalam perkara lain. Adapun DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah SH MH, memaparkan modus dugaan korupsi tersebut. Tersangka EH, selaku pimpinan cabang, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyaluran KUR dengan bekerja sama bersama para perantara (WAF, DS, JT, IH). Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan dokumen, termasuk surat keterangan usaha, untuk pengajuan kredit.

Proses pencairan kemudian dipermudah oleh PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

“Data nasabah dimanipulasi dan digunakan sebagai dasar pengajuan KUR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Adhryansah.

Lanjut Adhryansah SH MH, para tersangka dijerat dengan sangkaan:Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP,Atau: Pasal 11 UU Tipikor Atau: Pasal 9 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Total estimasi kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp12.796.898.439,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru