Kejati Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejati Sumsel mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Jum'at (21/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejati Sumsel mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Jum'at (21/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Muara Enim. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara berpotensi merugi hingga Rp12,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumande SH MH, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara yang menunjukkan bukti kuat keterlibatan para pihak.

“Tujuh tersangka tersebut yakni EH, Pemimpin KCP Semendo (April 2022–Juli 2024); MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023); PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023); serta empat perantara KUR Mikro masing-masing WAF, DS, JT, dan IH.Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel, dalam siaran pers, Jumat (21/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumande SH MH, menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah gelar perkara dilakukan, status mereka resmi dinaikkan menjadi tersangka.

“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung kami tahan, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025,” ujar Kajati.

Sementara itu, tersangka WAF diketahui sudah menjalani penahanan dalam perkara lain. Adapun DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah SH MH, memaparkan modus dugaan korupsi tersebut. Tersangka EH, selaku pimpinan cabang, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyaluran KUR dengan bekerja sama bersama para perantara (WAF, DS, JT, IH). Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan dokumen, termasuk surat keterangan usaha, untuk pengajuan kredit.

Proses pencairan kemudian dipermudah oleh PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

“Data nasabah dimanipulasi dan digunakan sebagai dasar pengajuan KUR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Adhryansah.

Lanjut Adhryansah SH MH, para tersangka dijerat dengan sangkaan:Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP,Atau: Pasal 11 UU Tipikor Atau: Pasal 9 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Total estimasi kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp12.796.898.439,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB