SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel, Senin (10/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,SH.MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Enam tersangka yang ditetapkan, yakni:
1. WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang);
2. MS, Komisaris PT BSS (2016–2022);
3. DO, Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat (2013);
4. ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis (2010–2012);
5. ML, Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit (2013);
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis (2011–2019).
Dari enam tersangka, lima di antaranya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II B Palembang.Sementara tersangka WS belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sebanyak 107 saksi telah diperiksa, dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti kuat atas keterlibatan para tersangka,” ujar Vanny, dalam siaran persnya, Senin (10/11/2025) malam.
Vanny menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, estimasi kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun, namun telah dikurangi dengan nilai aset yang telah disita sebesar Rp506,15 miliar.
“Dengan demikian, kerugian negara bersih diperkirakan sekitar Rp1,183 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut Vanny , kasus ini bermula ketika PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar pada tahun 2011, disusul oleh PT SAL yang mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar pada tahun 2013.
Dalam prosesnya, tim analis bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, terutama terkait agunan, pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pinjaman.
Selain itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon,PT SAL: Rp862,25 miliar,PT BSS: Rp900,66 miliar.
“Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini berstatus kolektabilitas 5 (macet),” tegas Vanny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (ANA)

















