Kejati Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana COVID-19

Hukum64 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan, bekerjasama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan DPO kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19, Leksi Yandi, di POM Bensin Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penangkapan terpidana DPO tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Adi Chandra, pada Selasa (4/2/2025), beserta Tim Intelijen Kejari OKU Selatan dan Tim SIRI Kejagung.

“Terpidana Leksi Yandi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana tersebut,” jelas Vanny, Rabu malam (5/2/2025).

Baca Juga :  Tipu Rekan Bisnis, Yunnani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lanjut Vanny, DPO Leksi Yandi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian Negara sebesar Rp 734.778.813.

Leksi Yandi telah dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.

“Terpidana tersebut juga di hukum dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813,” jelasnya.

Baca Juga :  Tanam Investasi Rugi Rp 160 Juta, Owner Waroeng Gap Jakabaring Digugat di Pengadilan

Untuk kronologi pengamanan DPO tersebut, Vanny menjelaskan, setelah Tim Tabur berhasil mengetahui titik lokasi Leksi Yandi, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat. Pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar.

“Yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan. Kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana Leksi Yabdi langsung dibawa Tim TABUR ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (ANA)

    Komentar