Kejati Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana COVID-19

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Leksi Yandi berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

DPO Leksi Yandi berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan, bekerjasama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan DPO kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19, Leksi Yandi, di POM Bensin Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penangkapan terpidana DPO tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Adi Chandra, pada Selasa (4/2/2025), beserta Tim Intelijen Kejari OKU Selatan dan Tim SIRI Kejagung.

“Terpidana Leksi Yandi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana tersebut,” jelas Vanny, Rabu malam (5/2/2025).

Lanjut Vanny, DPO Leksi Yandi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian Negara sebesar Rp 734.778.813.

Leksi Yandi telah dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.

“Terpidana tersebut juga di hukum dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813,” jelasnya.

Untuk kronologi pengamanan DPO tersebut, Vanny menjelaskan, setelah Tim Tabur berhasil mengetahui titik lokasi Leksi Yandi, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat. Pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar.

“Yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan. Kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana Leksi Yabdi langsung dibawa Tim TABUR ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru