Tipu Rekan Bisnis, Yunnani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum73 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam kerjasama usaha bengkel yang mengakibatkan korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian Rp 400 juta lebih, terdakwa Yunnani SPd divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (3/2/2025).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Yunnani SPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Massa Aliansi Peduli Transparan Tuntut Polda Profesional Tangani Kasus Sabu Tangkapan BNNP

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunnani SPd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Yunnani SPd dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan JPU Berawal bulan September 2016, di Kantor sekretariat DPRD Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Djumadi selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, mengajak korban Masmur Bangsawan untuk kerjasama membuka usaha bengkel, rental mobil dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Massa Aliansi Peduli Transparan Tuntut Polda Profesional Tangani Kasus Sabu Tangkapan BNNP

Dengan kesepakatan Djumadi sebagai pemilik lahan dan korban Masmur sebagai pemodal. Djumadi menjanjikan keuntungan 5 persen perbulannya sekaligus mengembalikan modal jangka setahun saja.

Dalam perjalanannya, pembayaran service kendaraan operasional kepada CV Swadaya Mandiri sudah berlangsung 5 kali, dari bulan April – Oktober 2017 sebesar Rp 402 juta lebih.

Sewaktu korban Masmur meminta bagian keuntungan usaha operasional bengkel, Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari Sekretariat DPRD Sumsel.

Keuntungan itu terus ditanyakan hingga bulan April 2018, lagi-lagi terdakwa Yunanni dan suaminya tidak ada tanggapan sedikit pun.

Baca Juga :  Massa Aliansi Peduli Transparan Tuntut Polda Profesional Tangani Kasus Sabu Tangkapan BNNP

Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian lebih kurang Rp 402.959.152. (ANA)

    Komentar