Tipu Rekan Bisnis, Yunnani Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Yunnani dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Yunnani dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam kerjasama usaha bengkel yang mengakibatkan korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian Rp 400 juta lebih, terdakwa Yunnani SPd divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (3/2/2025).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Yunnani SPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunnani SPd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Yunnani SPd dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan JPU Berawal bulan September 2016, di Kantor sekretariat DPRD Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Djumadi selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, mengajak korban Masmur Bangsawan untuk kerjasama membuka usaha bengkel, rental mobil dan pengadaan barang dan jasa.

Dengan kesepakatan Djumadi sebagai pemilik lahan dan korban Masmur sebagai pemodal. Djumadi menjanjikan keuntungan 5 persen perbulannya sekaligus mengembalikan modal jangka setahun saja.

Dalam perjalanannya, pembayaran service kendaraan operasional kepada CV Swadaya Mandiri sudah berlangsung 5 kali, dari bulan April – Oktober 2017 sebesar Rp 402 juta lebih.

Sewaktu korban Masmur meminta bagian keuntungan usaha operasional bengkel, Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari Sekretariat DPRD Sumsel.

Keuntungan itu terus ditanyakan hingga bulan April 2018, lagi-lagi terdakwa Yunanni dan suaminya tidak ada tanggapan sedikit pun.

Sehingga akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian lebih kurang Rp 402.959.152. (ANA)

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru