Kejati Tahan Tersangka Dugaan Suap Dinas PU Muratara

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sisco, pada dugaan kasus suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu.

Tersangka Sisco, pada dugaan kasus suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan menahan tersangka Sisco, terkait dugaan kasus suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu.

Ditahannya tersangka, usai dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

Dari pantauan di lapangan tersangka memakai baju keramat atau baju orange dengan tangan diborgol saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Usai digiring petugas Kejaksaan ke mobil tahanan, tersangka Sisco mengatakan, kasus ini sudah lama pada tahun 2017 lalu. Dan kasus ini juga dirinya yang mengklaim melaporkannya.

“Ini kasus suap pada tahun 2017, di kabupaten Muratara. Namun saya ini pelapor tapi saya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus ini awalnya kasus pemerasan tapi dijadikan kasus suap,” kata tersangka.

Ia juga meminta tolong kepada para media untuk mengawasi kasus ini sampai selesai.

“Maaf jangan memonitor kasus yang tidak penting maksud saya itu,” ungkap pelaku.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Hengki SH, menjelaskan jika kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di dinas PU Kabupaten Muratara. Klien kita dari pihak kontraktor diperas oleh sekretaris dinas PU Muratara saat itu.

“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita. Jika ia diperas oleh sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya

Kerugian sebesar Rp50 juta, dalam kasus ini sebelumnya sudah divonis PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangak sebagai penerima .

“Penerima sudah diproses diputus pada 2018 sipam atas nama adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai sekretaris dinas PU saat itu,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru