Kejati Tahan Tersangka Dugaan Suap Dinas PU Muratara

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sisco, pada dugaan kasus suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu.

Tersangka Sisco, pada dugaan kasus suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan menahan tersangka Sisco, terkait dugaan kasus suap pada proyek dinas PU Muratara pada tahun 2017 lalu.

Ditahannya tersangka, usai dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

Dari pantauan di lapangan tersangka memakai baju keramat atau baju orange dengan tangan diborgol saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Usai digiring petugas Kejaksaan ke mobil tahanan, tersangka Sisco mengatakan, kasus ini sudah lama pada tahun 2017 lalu. Dan kasus ini juga dirinya yang mengklaim melaporkannya.

“Ini kasus suap pada tahun 2017, di kabupaten Muratara. Namun saya ini pelapor tapi saya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus ini awalnya kasus pemerasan tapi dijadikan kasus suap,” kata tersangka.

Ia juga meminta tolong kepada para media untuk mengawasi kasus ini sampai selesai.

“Maaf jangan memonitor kasus yang tidak penting maksud saya itu,” ungkap pelaku.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Hengki SH, menjelaskan jika kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di dinas PU Kabupaten Muratara. Klien kita dari pihak kontraktor diperas oleh sekretaris dinas PU Muratara saat itu.

“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita. Jika ia diperas oleh sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya

Kerugian sebesar Rp50 juta, dalam kasus ini sebelumnya sudah divonis PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangak sebagai penerima .

“Penerima sudah diproses diputus pada 2018 sipam atas nama adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai sekretaris dinas PU saat itu,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB