Kejati Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jaringan Internet PMD Muba

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Kejati Sumsel, kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka Baru Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet  PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kedua orang tersangka tersebut diantara yakni Berinisial MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Janngan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Lakukan Konstatering, PH Pemohon Berharap Proses Cepat Terlaksana

“Hari pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap  dua orang tersangka Berinisial MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten,“ jelas Aspidsus Kejati Sumsel, Senin (2/6/2025).

Lanjut Aspidsus Kejati Sumsel, bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain,“ jelasnya.

Baca Juga :  Rektor UBD Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kuasa Hukum

Aspidsus Juga menjelaskan, untuk Modus Operandi MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” jelasnya.

Adapun terhadap para tersangka diatur dan diancam pertama pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka, Diduga Terkait Penggelapan dan Pencucian Uang

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kedua Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,“ terangnya. (ANA)

    Komentar