Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Kasus Rektor Universitas Bina Darma

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Istimewa)

Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia membenarkan hal tersebut. “Iya betul, pada kamis (22/5/2025), Kejati Sumsel sudah menerima SPDP kasus tersebut dari Mabes Polri,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Vanny mengatakan, setelah SPDP diterima, selanjutnya akan ditunjuk Jaksa peneliti berkas perkara dalam kasus tersebut. “Tapi hingga saat ini kami masih menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Keduanya, merupakan petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang yakni SA selalu Rektor UBD Palembang, dan YK selaku Direktur Keuangan UBD.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025.

Selain keduanya, beberapa nama lain turut ditetapkan tersangka yakni Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta, Ketua Yayasan Bina Darma, Ferly Corly, lalu PNS Ditjen Pajak dan jua Pembina Yayasan Bina Darma.

Laporan korban terhadap para tersangka ini bernilai dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam.

Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta perbulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.027.452.400. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB