Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Kasus Rektor Universitas Bina Darma

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Istimewa)

Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia membenarkan hal tersebut. “Iya betul, pada kamis (22/5/2025), Kejati Sumsel sudah menerima SPDP kasus tersebut dari Mabes Polri,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Vanny mengatakan, setelah SPDP diterima, selanjutnya akan ditunjuk Jaksa peneliti berkas perkara dalam kasus tersebut. “Tapi hingga saat ini kami masih menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Keduanya, merupakan petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang yakni SA selalu Rektor UBD Palembang, dan YK selaku Direktur Keuangan UBD.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025.

Selain keduanya, beberapa nama lain turut ditetapkan tersangka yakni Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta, Ketua Yayasan Bina Darma, Ferly Corly, lalu PNS Ditjen Pajak dan jua Pembina Yayasan Bina Darma.

Laporan korban terhadap para tersangka ini bernilai dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam.

Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta perbulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.027.452.400. (ANA)

Berita Terkait

Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIB

Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:29 WIB

Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:27 WIB

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:52 WIB

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir

Berita Terbaru