Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB) di Kabupaten Muara Enim.

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, dan kini jumlah tersebut bertambah menjadi 10 orang.

 

“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka, yakni SM selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN, serta AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (7/5/2026).

 

Dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya SM yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara AW dan SP akan kembali dipanggil secara patut oleh penyidik.

 

“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kejati Sumsel menyebut total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo SH MH, menjelaskan modus operandi para tersangka dengan mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK untuk digunakan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.

 

Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan data usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan selanjutnya digunakan untuk kepentingan proyek pribadi serta kebutuhan individu para pelaku.

 

“Mereka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” jelas tim penyidik.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh tersangka, dengan enam orang telah ditahan dan satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Dengan penambahan tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR bank plat merah di Muara Enim kini mencapai 10 orang.

 

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru