Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menunjukkan barang bukti uang sitaan senilai Rp591,7 miliar dari kasus dugaan korupsi fasilitas pinjaman bank plat merah, Kamis (7/5/2026).

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menunjukkan barang bukti uang sitaan senilai Rp591,7 miliar dari kasus dugaan korupsi fasilitas pinjaman bank plat merah, Kamis (7/5/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan menyita uang senilai Rp591.717.734.400.

 

Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman pada bank plat merah yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil mengamankan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp591 miliar lebih dalam penanganan kasus tersebut.

 

“Pengembalian pada sore hari ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya. Yang kita lakukan adalah proses penyitaan hingga pelelangan, dan akhirnya hari ini dapat dikembalikan dengan nilai Rp591 miliar,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (7/5/2026).

 

Menurutnya, total keseluruhan uang negara yang telah berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini kini mencapai Rp1.208.832.842.213 atau sekitar Rp1,2 triliun.

 

“Yang sebelumnya juga sudah terkembalikan, sehingga total seluruhnya kita telah menyelamatkan dan mengembalikan ke kas negara sebesar Rp1,208 triliun. Ini yang sudah kita selamatkan dalam satu perkara,” tegasnya.

 

Meski demikian, Kejati Sumsel masih terus melakukan penagihan terhadap sisa kerugian negara yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp219,7 miliar.

 

“Masih ada kerugian yang belum terbayarkan kurang lebih Rp219 miliar. Namun pihak keluarga terkait sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan ke depan,” jelasnya.

 

Ia berharap seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun dapat segera dipulihkan sepenuhnya.

“Sehingga kita berharap seluruh kerugian negara di perkara ini sebesar Rp1,4 triliun akan lunas,” pungkas Ketut.

 

Keberhasilan ini menjadi langkah besar Kejati Sumsel dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi berskala besar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB