Pledoi, Wardiyah Berharap Keringanan Tim Pembela Soroti Pengembalian Kerugian Negara

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa terdakwa Wardiyah bacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026)

Saat tim kuasa terdakwa Wardiyah bacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PMI Kabupaten Banyuasin yang menjerat terdakwa Wardiyah binti Abdul Wadud kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaannya.

Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak terdakwa menilai tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa masih terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan.

“Kami sangat tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, karena terdakwa selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir, serta telah membantu mengungkap fakta-fakta perkara secara jelas,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai pihak yang kooperatif (justice collaborator), karena telah memberikan keterangan secara terbuka selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, tim pembela menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan, sehingga diharapkan menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dan pengembalian kerugian negara, sehingga kami memohon putusan yang seringan-ringannya,” lanjut penasihat hukum.

Sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB