Pledoi, Wardiyah Berharap Keringanan Tim Pembela Soroti Pengembalian Kerugian Negara

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa terdakwa Wardiyah bacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026)

Saat tim kuasa terdakwa Wardiyah bacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PMI Kabupaten Banyuasin yang menjerat terdakwa Wardiyah binti Abdul Wadud kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaannya.

Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak terdakwa menilai tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa masih terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan.

“Kami sangat tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, karena terdakwa selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir, serta telah membantu mengungkap fakta-fakta perkara secara jelas,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai pihak yang kooperatif (justice collaborator), karena telah memberikan keterangan secara terbuka selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, tim pembela menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan, sehingga diharapkan menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dan pengembalian kerugian negara, sehingga kami memohon putusan yang seringan-ringannya,” lanjut penasihat hukum.

Sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB