Pledoi, Wardiyah Berharap Keringanan Tim Pembela Soroti Pengembalian Kerugian Negara

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa terdakwa Wardiyah bacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026)

Saat tim kuasa terdakwa Wardiyah bacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PMI Kabupaten Banyuasin yang menjerat terdakwa Wardiyah binti Abdul Wadud kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaannya.

Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak terdakwa menilai tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa masih terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan.

“Kami sangat tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, karena terdakwa selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir, serta telah membantu mengungkap fakta-fakta perkara secara jelas,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai pihak yang kooperatif (justice collaborator), karena telah memberikan keterangan secara terbuka selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, tim pembela menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan, sehingga diharapkan menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dan pengembalian kerugian negara, sehingga kami memohon putusan yang seringan-ringannya,” lanjut penasihat hukum.

Sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB