JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang putusan terdakwa M. Juanda alias Nanda dalam kasus perdagangan kucing hutan hingga 13 Mei 2026 karena panitera pengganti sedang cuti.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang putusan terdakwa M. Juanda alias Nanda dalam kasus perdagangan kucing hutan hingga 13 Mei 2026 karena panitera pengganti sedang cuti.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang putusan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan terdakwa M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman (Alm) di Pengadilan Negeri Palembang yang digelar pada Kamis (7/5/2026) terpaksa ditunda.

 

Penundaan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH, usai membuka persidangan.

 

“Sidang putusan terdakwa M. Juanda kami tunda hingga 13 Mei 2026, karena panitera pengganti sedang menjalani cuti. Oleh karena itu, persidangan hari ini ditunda,” tegas Hakim Ketua Kristanto Sahat sembari mengetuk palu sidang.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila SH telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.

 

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan,” tegas JPU dalam persidangan sebelumnya.

 

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y36 dirampas untuk negara, simcard dimusnahkan, dan uang tunai Rp500 ribu dikembalikan kepada saksi.

 

Kasus ini bermula ketika terdakwa membeli dua ekor kucing hutan jenis kuwuk (Prionailurus bengalensis) dari wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, seharga Rp300 ribu. Satwa dilindungi tersebut kemudian dijual kembali melalui media sosial Facebook.

 

Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil membongkar praktik ilegal itu di kawasan Kenten Indah, Palembang, pada 21 Januari 2026.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah empat kali menjual kucing hutan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.

 

Dari dua ekor satwa yang diamankan, satu ekor telah dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Punti Kayu, sementara satu ekor lainnya ditemukan mati.

 

Majelis hakim menunda sidang hingga jadwal berikutnya setelah panitera kembali aktif, untuk melanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa. Penundaan ini membuat proses hukum kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut masih harus menunggu keputusan akhir pengadilan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru