JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang putusan terdakwa M. Juanda alias Nanda dalam kasus perdagangan kucing hutan hingga 13 Mei 2026 karena panitera pengganti sedang cuti.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang putusan terdakwa M. Juanda alias Nanda dalam kasus perdagangan kucing hutan hingga 13 Mei 2026 karena panitera pengganti sedang cuti.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang putusan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan terdakwa M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman (Alm) di Pengadilan Negeri Palembang yang digelar pada Kamis (7/5/2026) terpaksa ditunda.

 

Penundaan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH, usai membuka persidangan.

 

“Sidang putusan terdakwa M. Juanda kami tunda hingga 13 Mei 2026, karena panitera pengganti sedang menjalani cuti. Oleh karena itu, persidangan hari ini ditunda,” tegas Hakim Ketua Kristanto Sahat sembari mengetuk palu sidang.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila SH telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.

 

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan,” tegas JPU dalam persidangan sebelumnya.

 

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y36 dirampas untuk negara, simcard dimusnahkan, dan uang tunai Rp500 ribu dikembalikan kepada saksi.

 

Kasus ini bermula ketika terdakwa membeli dua ekor kucing hutan jenis kuwuk (Prionailurus bengalensis) dari wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, seharga Rp300 ribu. Satwa dilindungi tersebut kemudian dijual kembali melalui media sosial Facebook.

 

Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil membongkar praktik ilegal itu di kawasan Kenten Indah, Palembang, pada 21 Januari 2026.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah empat kali menjual kucing hutan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.

 

Dari dua ekor satwa yang diamankan, satu ekor telah dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Punti Kayu, sementara satu ekor lainnya ditemukan mati.

 

Majelis hakim menunda sidang hingga jadwal berikutnya setelah panitera kembali aktif, untuk melanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa. Penundaan ini membuat proses hukum kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut masih harus menunggu keputusan akhir pengadilan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB