Kades Tanjung Dalam Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Lahat, Suhendratno, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp362 juta lebih.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, dalam sidang Rabu (6/5/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa, disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhendratno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar hakim di persidangan.

 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp362 juta.

 

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi.

 

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp362 juta lebih.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru