Kades Tanjung Dalam Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Lahat, Suhendratno, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp362 juta lebih.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, dalam sidang Rabu (6/5/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa, disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhendratno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar hakim di persidangan.

 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp362 juta.

 

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi.

 

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp362 juta lebih.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Berita Terbaru