Kades Tanjung Dalam Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Lahat, Suhendratno, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp362 juta lebih.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, dalam sidang Rabu (6/5/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa, disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhendratno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar hakim di persidangan.

 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp362 juta.

 

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi.

 

Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp362 juta lebih.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB