Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/5/2026)

Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/5/2026)

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi mark up pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (7/5/2026).

 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, ahli dari Inspektorat Linggau menegaskan bahwa munculnya kerugian negara dalam perkara tersebut disebabkan karena proses pengadaan tidak dijalankan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perkara ini sendiri menjerat dua terdakwa, yakni Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Revaldi dari Kejari Lubuk Linggau dan tim penasihat hukum para terdakwa.

 

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa wajib melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) dan harus mematuhi prinsip-prinsip pengadaan sesuai regulasi.

 

“Terjadinya kerugian negara dalam perkara ini karena tidak menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menerapkan mekanisme Musrembangdes,” tegas ahli di persidangan.

 

Tak hanya itu, ahli juga menyoroti mekanisme penunjukan penyedia barang dalam proyek pengadaan pompa portable karhutla tersebut. Menurutnya, penyedia tidak boleh ditunjuk secara langsung tanpa proses pengumuman lelang.

 

“Ketika pengadaan barang dan jasa nilainya di atas Rp35 juta, tidak boleh dilakukan secara swakelola dan seharusnya melalui lelang terbuka,” jelasnya.

 

Fakta lain yang turut mencuat di persidangan yakni adanya sejumlah desa yang menolak arahan pembelian pompa portable melalui CV Sugih Jaya Lestari dengan harga mencapai Rp53 juta lebih per unit.

 

Penolakan itu muncul karena pihak desa menilai harga pompa terlalu mahal. Bahkan, ditemukan toko pembanding yang menjual pompa portable karhutla lengkap dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp24 juta per unit.

 

Perbedaan harga yang mencolok tersebut menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan mark up pengadaan alat karhutla tersebut.

 

Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel
Pledoi, Wardiyah Berharap Keringanan Tim Pembela Soroti Pengembalian Kerugian Negara
Kades Tanjung Dalam Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp362 Juta
Emosi Tak Terkendali, Pria di Palembang Lempar Ibu Kandung dengan Panci dan Gelas
Motor Curian Ditemukan di Gandus, Pelaku Masih Diburu Polisi
Ketua PMI dan Ahli BPKP Beberkan Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Muara Enim di Pengadilan
Diduga Hendak Tawuran, Dua Kelompok Pemuda Dibubarkan Anggota Polsek IB 1
Polisi Buru Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus, Identitas Pelaku Mulai Teridentifikasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:17 WIB

Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:50 WIB

Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Pledoi, Wardiyah Berharap Keringanan Tim Pembela Soroti Pengembalian Kerugian Negara

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Kades Tanjung Dalam Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Emosi Tak Terkendali, Pria di Palembang Lempar Ibu Kandung dengan Panci dan Gelas

Berita Terbaru