Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/5/2026)

Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/5/2026)

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi mark up pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (7/5/2026).

 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, ahli dari Inspektorat Linggau menegaskan bahwa munculnya kerugian negara dalam perkara tersebut disebabkan karena proses pengadaan tidak dijalankan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perkara ini sendiri menjerat dua terdakwa, yakni Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Revaldi dari Kejari Lubuk Linggau dan tim penasihat hukum para terdakwa.

 

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa wajib melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) dan harus mematuhi prinsip-prinsip pengadaan sesuai regulasi.

 

“Terjadinya kerugian negara dalam perkara ini karena tidak menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menerapkan mekanisme Musrembangdes,” tegas ahli di persidangan.

 

Tak hanya itu, ahli juga menyoroti mekanisme penunjukan penyedia barang dalam proyek pengadaan pompa portable karhutla tersebut. Menurutnya, penyedia tidak boleh ditunjuk secara langsung tanpa proses pengumuman lelang.

 

“Ketika pengadaan barang dan jasa nilainya di atas Rp35 juta, tidak boleh dilakukan secara swakelola dan seharusnya melalui lelang terbuka,” jelasnya.

 

Fakta lain yang turut mencuat di persidangan yakni adanya sejumlah desa yang menolak arahan pembelian pompa portable melalui CV Sugih Jaya Lestari dengan harga mencapai Rp53 juta lebih per unit.

 

Penolakan itu muncul karena pihak desa menilai harga pompa terlalu mahal. Bahkan, ditemukan toko pembanding yang menjual pompa portable karhutla lengkap dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp24 juta per unit.

 

Perbedaan harga yang mencolok tersebut menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan mark up pengadaan alat karhutla tersebut.

 

Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Berita Terbaru