Kejati Serahkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan ke JPU OKI

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus Jaksa gadungan saat diserahkan penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di Palembang, Rabu (12/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus Jaksa gadungan saat diserahkan penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di Palembang, Rabu (12/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA dan rekannya EF, pada Rabu (12/11/2025).

Kedua tersangka sebelumnya diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih dari tim penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum.

“Selanjutnya, JPU Kejari OKI akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny melalui siaran persnya, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka BA, PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil, kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rutan Kelas I A Palembang.

“Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Vanny.

Terkait modus operandi, tersangka BA berpura-pura menjadi jaksa lengkap dengan atribut resmi untuk meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu menyelesaikan perkara korupsi. Tersangka EF berperan membantu menjalankan aksi tersebut.

“Perbuatan para tersangka jelas bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dalam perkara ini. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB