Kejati Serahkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan ke JPU OKI

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus Jaksa gadungan saat diserahkan penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di Palembang, Rabu (12/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus Jaksa gadungan saat diserahkan penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di Palembang, Rabu (12/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA dan rekannya EF, pada Rabu (12/11/2025).

Kedua tersangka sebelumnya diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih dari tim penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum.

“Selanjutnya, JPU Kejari OKI akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny melalui siaran persnya, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka BA, PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil, kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rutan Kelas I A Palembang.

“Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Vanny.

Terkait modus operandi, tersangka BA berpura-pura menjadi jaksa lengkap dengan atribut resmi untuk meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu menyelesaikan perkara korupsi. Tersangka EF berperan membantu menjalankan aksi tersebut.

“Perbuatan para tersangka jelas bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dalam perkara ini. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru