Kejari Tunggu Pelimpahan Kasus Suami Telantarkan Istri hingga Meninggal Dunia

Hukum104 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang tindak pidana umum, masih menunggu berkas perkara kasus dugaan penelantaran istri hingga meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, Kamis (13/2/2025).

Diketahui dalam kasus tersebut tersangka Wahyu Saputra merupakan pelaku penelantaran istrinya bernama Cindi Purnama Sari.

Fachri menerangkan,saat ini pihaknya baru menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Kota Palembang dengan nomor SPDP/52/I/2025/Reskrim.

“Terkait berkas perkara masih menunggu limpahan dari penyidik Polrestabes Palembang,” katanya, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus OTT Tersangka Deliar Marzuki

Lanjutnya, SPDP yang diterima Kejari Palembang tersebut tertanggal 24 Januari 2025 dan sudah memulai penyidikan tindak pidana.

“Dalam SPDP, tersangka Wahyu Saputra dijerat Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 304 KUHPidana atau Pasal 49 huruf a, huruf b Jo Pasal 9 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terangnya.

Diketahui, bahwa Polrestabes Palembang menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25) yang meninggal dunia dalam kondisi memperihatinkan karena tidak diurus saat menderita sakit. (ANA)

    Komentar