Kejari Tetapkan Wilson Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang mengumumkan DPO tersangka Wilson kasus korupsi Pengadaan Batik PMD. (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang mengumumkan DPO tersangka Wilson kasus korupsi Pengadaan Batik PMD. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan status Wilson, selaku Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel, sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wilson ditetapkan sebagai tersangka dan DPO kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Achamd Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, bahwa Wilson sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 dan telah dilakukan pemanggilan secara patut.

“Akan tetapi, Wilson tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO,” jelas Hutamrin, Senin (26/5/2025).

Masih kata Kajari, berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan bahwa dalam perkara Pengadaan Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel telah melakukan pengembangan dan telah menetapkan tersangka terhadap dengan inisial W selaku Plt Kadis PMD Sumsel. Yang mana sebelumnya dalam perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor.

Hutamrin menjelaskan bahwa Wilson telah dilakukan pemanggilan sejak tanggal 18 Oktober 2024 dan terakhir dilakukan pemanggilan tanggal 14 Mei 2025 namun tersangka tersebut tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tersangka W sebagai Daftar Pencarian Orang. Kami telah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan selanjutnya meminta bantuan kepada Intelijen Kejaksaan Agung dalam upaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” tegas Hutamrin. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB