Kejari Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang, Hutamrin, ketika melakukan siaran pers. (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang, Hutamrin, ketika melakukan siaran pers. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto, masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rabu (23/7/2025).

Seperti diketahui, Dwi Kridayani selaku General Manager Divisi 1 PT. Brantas Abipraya (Persero) dan Kuasa KSO PT. Brantas Abipraya – PT. Yodya Karya dan Yudi Arminto, selaku Project Manager, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran uang pengganti dari dua terpidana tersebut.

“Untuk Terpidana I Ir. Dwi Kridayani, MM telah membayar Rp. 1.000.000.000 sehingga tersisa Rp1.500.000.000, kemudian untuk terpidana II Ir. Yudi Arminto, M.T telah membayar Rp 1 miliar sehingga tersisa Rp 1.544.258.386,- yang masih menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut,” ujar Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, terpidana telah dinyatakan bersalah sebagaimana di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Plg tanggal 9 Februari 2022 serta Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg

tanggal 19 November 2021.

“Seperti diketahui kedua terpidana dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 10 tahun dan 6 bulan. Kemudian kedua terpidana dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, untuk terpidana  Ir. Dwi Kridayani, MM: Rp 2.500.000.000 dan terpidana Ir. Yudi Arminto, MT: Rp 2.544.258.385,68,” jelasnya.

Hutamrin menambahkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh Jaksa. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru