Kejari Serahkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tol Betung Tempino

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, lokasi penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Betung Tempino. (Photo: Istimewa)

Gedung Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, lokasi penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Betung Tempino. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama KMS H.A.H.A kepada Penuntut Umum Kejari Muba.

Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung Tempino Jambi tahun 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (25/11/2025).

“Tahap II ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Vanny, dalam rilis yang diterima, Rabu (26/11/2025).

Vanny menambahkan, saat ini tersangka dalam kondisi baik dan masih dapat berkomunikasi. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Harapan kami beliau tetap sehat dan bisa menjalani seluruh proses persidangan hingga selesai. Pokoknya, kami berupaya memberikan yang terbaik,” tambahnya.

Diketahui, dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan tanah Tol Betung Tempino, dua terdakwa sebelumnya, yakni Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat (15/8/2025).

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH, yang menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk memalsukan dokumen berupa buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menuntut kedua terdakwa Amin Mansyur, eks pegawai BPN Muba, dan Yudi Herzandi, Asisten I Setda Muba dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare untuk proyek Jalan Tol Betung Tempino Jambi. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru