SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sebelumnya menetapkan Direktur CV Baim Truss Hendra Gustiawan dalam perkara dugaan tindak korupsi Kredit Modal Kerja tahun 2012 sampai dengan 2017.
Hari ini, Rabu (21/2/2024), penyidik pidana khusus Kejari Prabumulih kembali melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Rully Eka Putra pegawai Bank BRI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Bahwa pada hari ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Prabumulih kembali melakukan Penetapan dan Penahanan kepada tersangka atas nama Rully Eka Putra dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Cabang Prabumulih dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Antara Tahun 2012 sampai dengan tahun 2017,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riyadi, didampingi Kasi Pidsus Safei dan Kasi Intelijen M Ridho dalam keterangan pers, Rabu (21/2/2024).
Kajari Prabumulih mengatakan, bahwa tersangka Rully Eka Putra merupakan karyawan Bank BRI tersebut langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Diberitakan sebelumnya sebelumnya, pada hari Senin (19 Februari 2024) lalu, penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Hendra Gustiawan selaku direktur pada CV Baim Truss dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja. (ANA)
Komentar