Kejari Palembang Terima Pembayaran Rp1 Miliar Lebih, Pemulihan Kerugian Negara Tercapai

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda lebih dari Rp1 miliar dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian.

Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda lebih dari Rp1 miliar dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau, Rabu (1/4/2026).

Pembayaran tersebut berasal dari terdakwa Achmad Faisal Bin Abdul Kadir (alm) yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang

Adapun total dana yang disetorkan mencapai Rp1.073.885.447,16, terdiri dari uang pengganti sebesar Rp973.885.447,16 dan denda Rp100 juta. Pembayaran dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa dan telah disetorkan ke rekening resmi Kejari Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar melalui Kepala Seksi Intelijen, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anca Akbar, SH, MH, menegaskan bahwa penyetoran tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pembayaran ini merupakan komitmen dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah. Selain itu, ini juga bagian dari upaya nyata dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Ali Rizza.

Ia menambahkan, dengan telah dilunasinya uang pengganti dan denda tersebut, maka seluruh kewajiban finansial terdakwa kepada negara dinyatakan telah terpenuhi.

“Seluruh kewajiban terdakwa sudah diselesaikan sesuai amar putusan. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Dalam putusan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg tertanggal 4 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.958.885.447,16, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan sebelumnya sebesar Rp985 juta.

Dengan pelunasan ini, Kejari Palembang memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran dalam perkara tersebut telah diselesaikan secara tuntas.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB