Kejari Palembang Terima Pembayaran Rp1 Miliar Lebih, Pemulihan Kerugian Negara Tercapai

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda lebih dari Rp1 miliar dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian.

Kejaksaan Negeri Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda lebih dari Rp1 miliar dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau, Rabu (1/4/2026).

Pembayaran tersebut berasal dari terdakwa Achmad Faisal Bin Abdul Kadir (alm) yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang

Adapun total dana yang disetorkan mencapai Rp1.073.885.447,16, terdiri dari uang pengganti sebesar Rp973.885.447,16 dan denda Rp100 juta. Pembayaran dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa dan telah disetorkan ke rekening resmi Kejari Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar melalui Kepala Seksi Intelijen, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anca Akbar, SH, MH, menegaskan bahwa penyetoran tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pembayaran ini merupakan komitmen dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah. Selain itu, ini juga bagian dari upaya nyata dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Ali Rizza.

Ia menambahkan, dengan telah dilunasinya uang pengganti dan denda tersebut, maka seluruh kewajiban finansial terdakwa kepada negara dinyatakan telah terpenuhi.

“Seluruh kewajiban terdakwa sudah diselesaikan sesuai amar putusan. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Dalam putusan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg tertanggal 4 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.958.885.447,16, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan sebelumnya sebesar Rp985 juta.

Dengan pelunasan ini, Kejari Palembang memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran dalam perkara tersebut telah diselesaikan secara tuntas.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru