Kejari Lahat Tetapkan Bendahara KONI dan Dua Wakilnya Tersangka Korupsi Dana Porprov 2023

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat menyampaikan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Porprov Tahun Anggaran 2023, Rabu (14/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat menyampaikan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Porprov Tahun Anggaran 2023, Rabu (14/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Setelah lebih dulu menetapkan mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi, penyidik kini menyasar sektor paling krusial dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Pada Rabu (14/1/2026), Kejari Lahat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing AMRL selaku Bendahara Umum KONI Lahat, serta dua wakilnya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus Porprov Jilid II.

Penetapan tersangka terhadap Bendahara Umum dinilai menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara. Pasalnya, jabatan tersebut memegang kendali penuh atas arus keluar-masuk dana organisasi, mulai dari pencairan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran serta pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk cabang olahraga. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terstruktur dan berulang, dengan tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan aktif mengatur pencairan dana, menyusun laporan fiktif, serta memastikan aliran dana berjalan sesuai skema yang telah disepakati. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan kegiatan olahraga justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aliran dana yang diterima masing-masing tersangka berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nilai tersebut menguatkan dugaan bahwa perbuatan para tersangka bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejari Lahat menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru