Kejari Lahat Tetapkan Bendahara KONI dan Dua Wakilnya Tersangka Korupsi Dana Porprov 2023

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat menyampaikan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Porprov Tahun Anggaran 2023, Rabu (14/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat menyampaikan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Porprov Tahun Anggaran 2023, Rabu (14/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Setelah lebih dulu menetapkan mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi, penyidik kini menyasar sektor paling krusial dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Pada Rabu (14/1/2026), Kejari Lahat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing AMRL selaku Bendahara Umum KONI Lahat, serta dua wakilnya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus Porprov Jilid II.

Penetapan tersangka terhadap Bendahara Umum dinilai menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara. Pasalnya, jabatan tersebut memegang kendali penuh atas arus keluar-masuk dana organisasi, mulai dari pencairan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran serta pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk cabang olahraga. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terstruktur dan berulang, dengan tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan aktif mengatur pencairan dana, menyusun laporan fiktif, serta memastikan aliran dana berjalan sesuai skema yang telah disepakati. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan kegiatan olahraga justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aliran dana yang diterima masing-masing tersangka berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nilai tersebut menguatkan dugaan bahwa perbuatan para tersangka bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejari Lahat menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru