Kejari Lahat Tetapkan Bendahara KONI dan Dua Wakilnya Tersangka Korupsi Dana Porprov 2023

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat menyampaikan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Porprov Tahun Anggaran 2023, Rabu (14/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat menyampaikan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Porprov Tahun Anggaran 2023, Rabu (14/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Setelah lebih dulu menetapkan mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi, penyidik kini menyasar sektor paling krusial dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Pada Rabu (14/1/2026), Kejari Lahat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing AMRL selaku Bendahara Umum KONI Lahat, serta dua wakilnya, W (Wakil Bendahara I) dan DK (Wakil Bendahara II). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus Porprov Jilid II.

Penetapan tersangka terhadap Bendahara Umum dinilai menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara. Pasalnya, jabatan tersebut memegang kendali penuh atas arus keluar-masuk dana organisasi, mulai dari pencairan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran serta pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk cabang olahraga. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terstruktur dan berulang, dengan tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dalam konstruksi perkara, Bendahara Umum diduga berperan aktif mengatur pencairan dana, menyusun laporan fiktif, serta memastikan aliran dana berjalan sesuai skema yang telah disepakati. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan kegiatan olahraga justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aliran dana yang diterima masing-masing tersangka berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nilai tersebut menguatkan dugaan bahwa perbuatan para tersangka bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejari Lahat menegaskan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB