SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap ruang Bina Marga Dinas PUTR, Jum’at (15/8/2025). Penggeledahan ini pimpin langsung Kepala Kejari Pagar Alam, Muhammad Pakaja.
Informasi di lapangan, penggeledahan ini dilakukan sejak tadi pagi, dengan memeriksa sejumlah pegawai PU BM, termasuk memanggil pegawai Kelurahan dan Kecamatan Dempo Utara, yang diduga kuat terkait proyek yang tengah diselidiki.
Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Pakaja menyampaikan, pihaknya sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti kegiatan proyek bidang Bina Marga, terkait proyek peningkatan jalan berlokasi di Talang Serui.
“Hari ini, berdasarkan surat izin penggeledahan, kami melakukan upaya mengumpulkan bukti dan data pendukung untuk meningkatkan tahap penyidikan serta menguatkan data untuk berkas tuntutan kami nanti dimana terkait proyek peningkatan jalan di talang Serui,” terang Pakaja.

Lebih lanjut Pakaja membeberkan, penggeledahan ini terkait laporan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 716 juta.
“Penyelidikan ini dimulai dari temuan kerugian negara oleh BPK pada proyek tersebut sehingga hari ini kami melakukan pengumpulan data pendukung dan untuk siapa nanti tersangkanya akan kami beritahukan berikutnya,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun penyelidikan yang di lakukan Kejari Pagar Alam terkait peningkatan status jalan di kawasan Dempo Utara tahun anggaran 2023 dengan pagu proyek sebesar hampir Rp 1,5 miliar dengan nilai kerugian negara hampir setengahnya. (ANA)

















