Kegiatan Illegal Drilling di Wilayah Gunung Megang Dibongkar Polres Muara Enim

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan illegal drilling di wilayah Kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung dibongkar Polres Muara Enim. (Photo: dokumen Polisi)

Kegiatan illegal drilling di wilayah Kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung dibongkar Polres Muara Enim. (Photo: dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim, membongkar kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin, yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim menerangkan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator).

Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum ukuran 210 liter.

“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Tujuannya untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal,” terang Yogie, Kamis (9/10/2025).

Kata Yogie, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan illegal drilling tersebut.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” kata Yogie.

Atas ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran minyak ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen untuk menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” imbaunya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan kerja di sektor pertambangan migas. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru