Kegiatan Illegal Drilling di Wilayah Gunung Megang Dibongkar Polres Muara Enim

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan illegal drilling di wilayah Kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung dibongkar Polres Muara Enim. (Photo: dokumen Polisi)

Kegiatan illegal drilling di wilayah Kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung dibongkar Polres Muara Enim. (Photo: dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim, membongkar kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin, yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim menerangkan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator).

Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum ukuran 210 liter.

“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Tujuannya untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal,” terang Yogie, Kamis (9/10/2025).

Kata Yogie, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan illegal drilling tersebut.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” kata Yogie.

Atas ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran minyak ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen untuk menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” imbaunya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan kerja di sektor pertambangan migas. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB