Kedapatan Jual Sabu 3,111 Gram, Febri Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, yang digelar secara online. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, yang digelar secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jual beli narkotika golongan l jenis sabu dengan berat netto 3,111 gram, terdakwa Febri Seh Tiawan divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH kepada terdakwa tersebut, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH MH, yang mana terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febri Seh Tiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Febri Seh Tiawan oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Palembang, secara online, Kamis (22/5/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa dengan melalui layar zoom menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 bertempat di Jalan Urip Sumaharjo Lorong Sukadamai 2 No. 54 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Tim Anggota reserse Polrestabes Palembang mendapatkan  informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse Polrestabes Palembang langsung menunju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa  5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat dengan berat netto keseluruhan 3,111 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB