Kedapatan Jual Sabu 3,111 Gram, Febri Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, yang digelar secara online. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, yang digelar secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jual beli narkotika golongan l jenis sabu dengan berat netto 3,111 gram, terdakwa Febri Seh Tiawan divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH kepada terdakwa tersebut, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH MH, yang mana terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febri Seh Tiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Febri Seh Tiawan oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Palembang, secara online, Kamis (22/5/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa dengan melalui layar zoom menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 bertempat di Jalan Urip Sumaharjo Lorong Sukadamai 2 No. 54 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Tim Anggota reserse Polrestabes Palembang mendapatkan  informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse Polrestabes Palembang langsung menunju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa  5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat dengan berat netto keseluruhan 3,111 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB