Kedapatan Jual Sabu 3,111 Gram, Febri Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, yang digelar secara online. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, yang digelar secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jual beli narkotika golongan l jenis sabu dengan berat netto 3,111 gram, terdakwa Febri Seh Tiawan divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH kepada terdakwa tersebut, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH MH, yang mana terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febri Seh Tiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Febri Seh Tiawan oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Palembang, secara online, Kamis (22/5/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa dengan melalui layar zoom menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 bertempat di Jalan Urip Sumaharjo Lorong Sukadamai 2 No. 54 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Tim Anggota reserse Polrestabes Palembang mendapatkan  informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse Polrestabes Palembang langsung menunju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa  5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat dengan berat netto keseluruhan 3,111 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah Limas, Korban Akui Percaya Karena Status Kepala Dinas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:15 WIB