Kedapatan Edarkan Ekstasi 47 Butir, Rico Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 47 butir, Rico Ardila dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama sembilan tahun, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/4/2024).

Dalam Amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rico Ardila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum, menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman  dan beratnya melebihi 5 Gram.

Sebagaimana atas perbuatan  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan  pidana terhadap Terdakwa Rico Ardila dengan pidana penjara selama sembilan tahun, serta  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU, ketika membacakan Amar tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis Harun Yulianto SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula tempatnya pada tanggal 22 Januari 2024 terdakwa Rico Ardila mendapat telpon dari seseorang yang mengaku bernama TIA  ingin memesan narkotika jenis pil ekstasi.

Mendapat pesanan tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Win (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian tepatnya pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.55 wib, terdakwa bertemu dengan saudara Win (DPO)  di Jalan Taman Murni Kel.Alang Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang untuk mengambil narkotika jenis ekstasi sambil menunggu pembeli yang akan datang.

Pada saat terdakwa sedang berdiri Jalan Taman Murni Keluraha. Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tiba-tiba datang anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama terdakwa Rico akan melakukan transaksi narkotika dijalan Taman Murni Kel.Alang-Alang Palembang.

Kemudian pada saat tim reserse polda sumsel datang  terdakwa menjadi panik, sehingga terdakwa langsung melemparkan 1 buah kantong plastic yang berisi 47  butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat keseluruhan 18,51 gram.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan untuk periksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru