Kedapatan Edarkan Ekstasi 47 Butir, Rico Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 47 butir, Rico Ardila dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama sembilan tahun, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/4/2024).

Dalam Amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rico Ardila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum, menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman  dan beratnya melebihi 5 Gram.

Sebagaimana atas perbuatan  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan  pidana terhadap Terdakwa Rico Ardila dengan pidana penjara selama sembilan tahun, serta  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU, ketika membacakan Amar tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis Harun Yulianto SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula tempatnya pada tanggal 22 Januari 2024 terdakwa Rico Ardila mendapat telpon dari seseorang yang mengaku bernama TIA  ingin memesan narkotika jenis pil ekstasi.

Mendapat pesanan tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Win (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian tepatnya pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.55 wib, terdakwa bertemu dengan saudara Win (DPO)  di Jalan Taman Murni Kel.Alang Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang untuk mengambil narkotika jenis ekstasi sambil menunggu pembeli yang akan datang.

Pada saat terdakwa sedang berdiri Jalan Taman Murni Keluraha. Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tiba-tiba datang anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama terdakwa Rico akan melakukan transaksi narkotika dijalan Taman Murni Kel.Alang-Alang Palembang.

Kemudian pada saat tim reserse polda sumsel datang  terdakwa menjadi panik, sehingga terdakwa langsung melemparkan 1 buah kantong plastic yang berisi 47  butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat keseluruhan 18,51 gram.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan untuk periksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB