Kasus Sabu 19 Gram, Fredy dan Ona Sari Dewi Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus sabu, Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta didenda Rp 1 miliar setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 19,286 gram.

Dua terdakwa kasus sabu, Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta didenda Rp 1 miliar setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 19,286 gram.

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG- Peredaran narkoba di Kota Palembang kembali dipatahkan. Dua kurir sabu dengan barang bukti hampir 20 gram akhirnya divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

 

Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Senin (02/03/2026). Tak hanya itu, keduanya juga dibebani denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

 

Putusan dibacakan hakim ketua Cory Oktarina. Majelis menyatakan keduanya terbukti sah sebagai perantara jual beli narkotika golongan I di atas 5 gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam dakwaan JPU, bahwa, Kasus ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pangeran Ario Kesuma Abdurochim, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

 

Petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang menerima laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkotika langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat netto 19,286 gram yang sebelumnya diletakkan di bawah pohon oleh terdakwa.

 

Di persidangan terungkap, keduanya hanya berperan sebagai perantara. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IPAN yang kini berstatus DPO. Sistemnya, barang diambil terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah sabu terjual.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, Muhamad Jauhari, menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.

 

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

 

Dengan vonis ini, keduanya dipastikan harus menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun di balik jeruji besi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peran sebagai kurir maupun perantara tetap berujung hukuman berat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru