Kasus Sabu 19 Gram, Fredy dan Ona Sari Dewi Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus sabu, Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta didenda Rp 1 miliar setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 19,286 gram.

Dua terdakwa kasus sabu, Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta didenda Rp 1 miliar setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 19,286 gram.

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG- Peredaran narkoba di Kota Palembang kembali dipatahkan. Dua kurir sabu dengan barang bukti hampir 20 gram akhirnya divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

 

Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Senin (02/03/2026). Tak hanya itu, keduanya juga dibebani denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

 

Putusan dibacakan hakim ketua Cory Oktarina. Majelis menyatakan keduanya terbukti sah sebagai perantara jual beli narkotika golongan I di atas 5 gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam dakwaan JPU, bahwa, Kasus ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pangeran Ario Kesuma Abdurochim, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

 

Petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang menerima laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkotika langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat netto 19,286 gram yang sebelumnya diletakkan di bawah pohon oleh terdakwa.

 

Di persidangan terungkap, keduanya hanya berperan sebagai perantara. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IPAN yang kini berstatus DPO. Sistemnya, barang diambil terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah sabu terjual.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, Muhamad Jauhari, menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.

 

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

 

Dengan vonis ini, keduanya dipastikan harus menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun di balik jeruji besi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peran sebagai kurir maupun perantara tetap berujung hukuman berat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, menyerahkan secara simbolis Beras SPHP kepada warga dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah di wilayah hukum Polsek BMT. 

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Gelar Gerakan Pangan Murah Beras SPHP

Jumat, 13 Mar 2026 - 17:48 WIB