SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait adanya peristiwa perkelahian siswi SMP Negeri 31 Palembang beberapa waktu lalu, antara siswi inisial SC dan TP, akhirnya kedua belah pihak mengambil jalur perdamaian atau Restorative Justice (RJ), Jumat (21/11/2025) sore, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum SC, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Dr Conie Pania Putri SH mengatakan, benar kita dari LBH Bima Sakti melakukan perdamaian antara anak inisial S dan T yang bersekolah di SMPN 31 Palembang.
Jadi, kemarin sempat terjadi perselisihan di sekolah, hingga adanya pelaporan dari pihak korban kepada pihak berwajib dan masih dalam tahap penyelidikan di Unit PPA.
“Sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka kasus – kasus yang menimpa anak ini dikedepankan untuk perdamaian atau RJ,” kata Conie, diwawancarai di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, apalagi anak-anak ini masih bersekolah di SMPN 31 dan punya masa depan yang panjang. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan para orangtua hadir di sini saling memaafkan.
“Juga ada pergantian restitusi, karena di dalam UU perlindungan anak juga korban berhak mendapatkan pergantian restitusi, pihak terlapor juga sudah menyampaikan langsung kepada keluarga korban. Alhamdulillah, sudah melakukan perdamaian,” tegasnya.
Conie menjelaskan, kasus anak yang memang sesuai dengan syarat yang ada didalam UU perlindungan anak salah satunya ancaman hukuman dibawah 7 tahun dan perbuatan tersebut tidak dilakukan berulang harus mengedepankan RJ.
“Kami juga berterima kasih kepada Ibu Guru yang sudah hadir, bapak ibu guru yang sudah menangani masalah ini dengan aktif, Kepala Sekolah SMPN 31 Palembang, Ada ibu Monik Guru BP yang mendampingi langsung disini, dari proses awal sampai RJ hari ini,” ujarnya.
Harapannya, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini lagi. “Semoga kedepan tidak akan ada lagi saling tuntut menuntut lagi,” jelasnya. (ANA)

















