Kasus Penganiayaan Eks Anggota DPRD: Saksi Korban Pernah Ditusuk, Diancam Disiram Air Keras

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi korban Fatmawati, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa M. Syukri Zen, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Saksi korban Fatmawati, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa M. Syukri Zen, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Belum jera meskipun sudah menjalani hukuman, mantan Anggota DPRD Palembang, M. Syukri Zen, kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).Kali ini, ia diadili atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap istri sirinya, Fatmawati.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH menghadirkan saksi korban Fatmawati. Dalam keterangannya, Fatmawati mengaku, terdakwa sempat marah tanpa alasan jelas dan berusaha memukulnya menggunakan kayu.

“Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam akan menyiram saya dengan air keras atau cuka parah,” ujar saksi dengan suara bergetar di ruang sidang.

Merasa keselamatannya terancam, Fatmawati pun melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian. Ketika JPU menanyakan hubungan mereka, Fatmawati mengungkap bahwa dirinya sempat menikah siri dengan terdakwa.

“Saya dan terdakwa memang pernah menikah siri,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menuturkan bahwa dirinya sangat takut terhadap terdakwa lantaran pernah menjadi korban kekerasan fisik.

“Saya pernah ditusuk oleh terdakwa hingga dirawat di rumah sakit. Selain itu, dia juga sering mengancam lewat SMS,” kata Fatmawati dengan tegas.

Ia menambahkan, amarah terdakwa sering kali dipicu rasa cemburu yang berlebihan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Muhammad Jauhari, SH, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti No. 2110, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Sebelum kejadian, terdakwa sempat beradu mulut dengan korban melalui telepon dan melontarkan ancaman bernada marah.

“Tunggulah kau di sana!”.

Beberapa jam kemudian, terdakwa datang ke rumah korban menggunakan mobil. Tanpa izin, ia langsung masuk ke dalam rumah. Korban yang ketakutan segera mengunci diri di kamar bersama saksi Merlin.

Terdakwa lalu mengambil balok kayu sepanjang 1,5 meter dan mencoba mendobrak pintu kamar sambil mengeluarkan ancaman keras.

“Buka dak! Kalu dak dibuka, kubuat mati kau di dalam itu! Men ketemu di jalan, kusiram pake cuko parah rai kau! Siapo melawan di rumah kau ni, mak bak kau kubunuh!”.

Setelah gagal mendobrak pintu, terdakwa sempat duduk di ruang tamu selama 30 menit sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah korban.

Atas perbuatannya, M. Syukri Zen didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara lain, namun kembali berulah dengan aksi kekerasan dan ancaman terhadap mantan istrinya sendiri. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru