SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Belum jera meskipun sudah menjalani hukuman, mantan Anggota DPRD Palembang, M. Syukri Zen, kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).Kali ini, ia diadili atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap istri sirinya, Fatmawati.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH menghadirkan saksi korban Fatmawati. Dalam keterangannya, Fatmawati mengaku, terdakwa sempat marah tanpa alasan jelas dan berusaha memukulnya menggunakan kayu.
“Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam akan menyiram saya dengan air keras atau cuka parah,” ujar saksi dengan suara bergetar di ruang sidang.
Merasa keselamatannya terancam, Fatmawati pun melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian. Ketika JPU menanyakan hubungan mereka, Fatmawati mengungkap bahwa dirinya sempat menikah siri dengan terdakwa.
“Saya dan terdakwa memang pernah menikah siri,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menuturkan bahwa dirinya sangat takut terhadap terdakwa lantaran pernah menjadi korban kekerasan fisik.
“Saya pernah ditusuk oleh terdakwa hingga dirawat di rumah sakit. Selain itu, dia juga sering mengancam lewat SMS,” kata Fatmawati dengan tegas.
Ia menambahkan, amarah terdakwa sering kali dipicu rasa cemburu yang berlebihan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Muhammad Jauhari, SH, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti No. 2110, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Sebelum kejadian, terdakwa sempat beradu mulut dengan korban melalui telepon dan melontarkan ancaman bernada marah.
“Tunggulah kau di sana!”.
Beberapa jam kemudian, terdakwa datang ke rumah korban menggunakan mobil. Tanpa izin, ia langsung masuk ke dalam rumah. Korban yang ketakutan segera mengunci diri di kamar bersama saksi Merlin.
Terdakwa lalu mengambil balok kayu sepanjang 1,5 meter dan mencoba mendobrak pintu kamar sambil mengeluarkan ancaman keras.
“Buka dak! Kalu dak dibuka, kubuat mati kau di dalam itu! Men ketemu di jalan, kusiram pake cuko parah rai kau! Siapo melawan di rumah kau ni, mak bak kau kubunuh!”.
Setelah gagal mendobrak pintu, terdakwa sempat duduk di ruang tamu selama 30 menit sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah korban.
Atas perbuatannya, M. Syukri Zen didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara lain, namun kembali berulah dengan aksi kekerasan dan ancaman terhadap mantan istrinya sendiri. (ANA)

















