Kasus Pengancaman di Masjid Al-Mahmudiyah, JPU Tuntut Terdakwa 7 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, senin (13/4/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Zulkarnain di PN Palembang, senin (13/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara dalam perkara dugaan pengancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Senin (13/4/2026)

Dalam Tuntutan pidana dihadapan ketuai majelis Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, JPU Shanty Merianie, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengancaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar baju kaos lengan pendek warna merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Dalam dakwaan diungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah Suro, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Kejadian bermula saat korban, Muhammad Najamuddin alias Paul, hendak membuka gembok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan masjid. Terdakwa kemudian menegur korban, namun berujung kesalahpahaman hingga memicu emosi terdakwa.

Terdakwa selanjutnya mengancam korban sambil mengayunkan sebilah pisau ke arah perut korban. Namun, korban berhasil menepis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka.

Peristiwa itu sempat dilerai oleh saksi di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV di sekitar masjid.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma dan merasa keselamatannya terancam.

Setelah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang
Sidang Korupsi Kredit BRI: Saksi Ungkap Izin Lahan hingga Aliran Dana Ratusan Juta
Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:55 WIB

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Senin, 27 April 2026 - 17:03 WIB

Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang

Senin, 27 April 2026 - 17:01 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI: Saksi Ungkap Izin Lahan hingga Aliran Dana Ratusan Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Berita Terbaru