Kasus OTT Proyek Pokir DPRD OKU, Ini Keterangan Terdakwa Pablo

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Pablo saat memberikan keterangan dalam sidang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Pablo saat memberikan keterangan dalam sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU  kembali digelar di pengadilan Negeri (PN ) Tipikor Palembang dengan Agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (22/7/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, serta JPU KPK, dan juga dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, terdakwa M Fauzi alias Pablo dilakukan pemeriksaannya.

Dalam keterangannya, terdakwa Pablo mengaku diminta mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, untuk membantu Ahmat Toha alias Anang, mengurus pekerjaan proyek senilai Rp 16 miliar.

Setelah adik Anang mencarikan perusahaan yang bisa dipinjam nama, kemudian terdakwa Pablo mengajukan berkas ke BPKAD OKU.

Setelah mengajukan, terdakwa diminta anak buah Ahmat Toha alias Anang untuk mempercepat pencairan uang muka. Sehingga Pablo mendatangi kantor BPKAD dan bertemu saksi Setiawan pada tanggal 10 Maret 2025 untuk menanyakan pencairan uang muka dari berkas yang ia ajukan.

“Saya dibuatkan memo untuk bertemu Setiawan Kepala BPKAD OKU menanyakan soal pencairan uang muka,“ ucap terdakwa pada saat memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, dalam keterangan terdakwa juga mengaku mendapat tekanan dari untuk segera mencairkan uang muka dari nilai proyek Rp 16 miliar.

Kemudian setelah bertemu dengan saksi Setiawan, terdakwa diberikan disposisi beserta surat perintah pencairan dana (SP2D). Uang muka cair senilai Rp 5,6 miliar langsung masuk rekening ke empat perusahaan yang dipinjam namanya.

“Cair di tanggal 13 Maret pak itu nilainya Rp 5,6 miliar langsung masuk ke rekening perusahaan teman-teman saya yang dari Lampung itu,” katanya.

Setelah uang tersebut cair, terdakwa meminta keempat perusahaan tersebut mentransfer uang ke rekeningnya dan rekening saksi Narandia Dinda, yang bekerja sebagai staf terdakwa.

“Uang itu terbagi ada yang di ditransfer ke rekening saya dan rekening Dinda,” lanjutnya.

Saat uang sudah ada pada terdakwa, ia melapor ke Anang untuk menanyakan bagaimana langkah selanjutnya.

“Saya telpon kak Anang ngasih tahu kalau uang mukanya sudah cair,” katanya.

Saat ini, sidang di Museum Tekstil Palembang masih berlangsung, setelah jaksa KPK RI bertanya selanjutnya adalah kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim.

Seperti diketahui perkara OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU dilakukan penuntutan terpisah.

Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru