Kasus Kredit BRI Disidang, 9 Saksi Bicara Soal Tanah Terlantar

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sembilan orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isa, SH, MH.

Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya tidak mengajukan eksepsi.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Dalam persidangan, salah satu saksi dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arif Fasya, menjelaskan terkait indikasi tanah terlantar yang menjadi bagian dari objek perkara.

“Indikasi tanah terlantar dilihat dari pemanfaatan lahannya, apakah sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau tidak. Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” ujar Arif Fasya di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kewajiban bagi pemegang hak guna usaha (HGU) untuk melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala.

“Pemegang hak wajib melaporkan dan memanfaatkan lahan. Jika dalam tiga tahun tidak dimanfaatkan, maka bisa dilakukan evaluasi hingga penetapan sebagai tanah terlantar,” tambahnya.

Selain itu, saksi lain, Manatar Pasaribu, mengungkap adanya aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam proses pengurusan hak atas tanah.

“Memang ada pemberian uang yang disebut sebagai biaya operasional. Namun itu bukan untuk biaya sertifikat semata, melainkan bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan dalam waktu singkat,” ungkap Manatar.

Ia juga mengakui bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan.

“Atas dasar itikad baik dan kejujuran, dana tersebut sudah kami kembalikan, di antaranya Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya,” jelasnya.

Hakim anggota menanyakan apakah selama para saksi menjabat di Sumatera Selatan pernah ada permohonan verifikasi terkait kepemilikan atau legalitas lahan atas nama kedua perusahaan tersebut. Saksi menjawab tegas tidak pernah mengetahui adanya permohonan verifikasi tersebut.

“Tidak ada menurut saya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mendalami adanya indikasi penelantaran lahan yang sebelumnya sempat diberitakan. Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa selama menjabat, tidak pernah menerima laporan dari PT BSS maupun PT SA terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan sesuai tujuan pemberian hak oleh pemerintah.

“Tidak ada laporan tentang pengelolaan itu,” kata saksi.

Menanggapi hal tersebut, hakim anggota menekankan pentingnya fakta dalam persidangan, bukan sekadar asumsi atau teori. Hakim juga menyoroti keterkaitan antara dokumen legalitas yang diajukan para terdakwa dengan kewenangan instansi saat itu.

Lebih lanjut, hakim menanyakan apakah pernah dilakukan verifikasi terhadap perusahaan setelah adanya temuan indikasi pelanggaran. Saksi menjelaskan bahwa mekanisme yang berjalan adalah melalui panitia pemeriksaan (panitia C), yang memberikan peringatan hingga tiga kali kepada perusahaan.

Setelah peringatan ketiga, kata saksi, PT BSS sempat memberikan klarifikasi. Namun isi klarifikasi tersebut hanya sebatas membantah hasil temuan panitia, tanpa disertai keterangan bahwa lahan digunakan, misalnya untuk plasma atau dijadikan jaminan perbankan.

“Tidak ada,” jawab saksi saat ditanya apakah ada penjelasan penggunaan lahan dalam klarifikasi tersebut.

Hakim juga menggali kemungkinan adanya permintaan verifikasi dari pihak perbankan terkait kepemilikan lahan untuk kepentingan kredit. Namun kedua saksi kompak menyatakan tidak pernah mengetahui adanya permintaan tersebut.

“Tidak ada,” jawab para saksi secara bergantian.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Hsyah)

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB