Kasus Kredit BRI Disidang, 9 Saksi Bicara Soal Tanah Terlantar

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sembilan orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isa, SH, MH.

Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya tidak mengajukan eksepsi.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Dalam persidangan, salah satu saksi dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arif Fasya, menjelaskan terkait indikasi tanah terlantar yang menjadi bagian dari objek perkara.

“Indikasi tanah terlantar dilihat dari pemanfaatan lahannya, apakah sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau tidak. Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” ujar Arif Fasya di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kewajiban bagi pemegang hak guna usaha (HGU) untuk melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala.

“Pemegang hak wajib melaporkan dan memanfaatkan lahan. Jika dalam tiga tahun tidak dimanfaatkan, maka bisa dilakukan evaluasi hingga penetapan sebagai tanah terlantar,” tambahnya.

Selain itu, saksi lain, Manatar Pasaribu, mengungkap adanya aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam proses pengurusan hak atas tanah.

“Memang ada pemberian uang yang disebut sebagai biaya operasional. Namun itu bukan untuk biaya sertifikat semata, melainkan bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan dalam waktu singkat,” ungkap Manatar.

Ia juga mengakui bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan.

“Atas dasar itikad baik dan kejujuran, dana tersebut sudah kami kembalikan, di antaranya Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya,” jelasnya.

Hakim anggota menanyakan apakah selama para saksi menjabat di Sumatera Selatan pernah ada permohonan verifikasi terkait kepemilikan atau legalitas lahan atas nama kedua perusahaan tersebut. Saksi menjawab tegas tidak pernah mengetahui adanya permohonan verifikasi tersebut.

“Tidak ada menurut saya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mendalami adanya indikasi penelantaran lahan yang sebelumnya sempat diberitakan. Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa selama menjabat, tidak pernah menerima laporan dari PT BSS maupun PT SA terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan sesuai tujuan pemberian hak oleh pemerintah.

“Tidak ada laporan tentang pengelolaan itu,” kata saksi.

Menanggapi hal tersebut, hakim anggota menekankan pentingnya fakta dalam persidangan, bukan sekadar asumsi atau teori. Hakim juga menyoroti keterkaitan antara dokumen legalitas yang diajukan para terdakwa dengan kewenangan instansi saat itu.

Lebih lanjut, hakim menanyakan apakah pernah dilakukan verifikasi terhadap perusahaan setelah adanya temuan indikasi pelanggaran. Saksi menjelaskan bahwa mekanisme yang berjalan adalah melalui panitia pemeriksaan (panitia C), yang memberikan peringatan hingga tiga kali kepada perusahaan.

Setelah peringatan ketiga, kata saksi, PT BSS sempat memberikan klarifikasi. Namun isi klarifikasi tersebut hanya sebatas membantah hasil temuan panitia, tanpa disertai keterangan bahwa lahan digunakan, misalnya untuk plasma atau dijadikan jaminan perbankan.

“Tidak ada,” jawab saksi saat ditanya apakah ada penjelasan penggunaan lahan dalam klarifikasi tersebut.

Hakim juga menggali kemungkinan adanya permintaan verifikasi dari pihak perbankan terkait kepemilikan lahan untuk kepentingan kredit. Namun kedua saksi kompak menyatakan tidak pernah mengetahui adanya permintaan tersebut.

“Tidak ada,” jawab para saksi secara bergantian.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Hsyah)

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru