Kasus Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Miliar

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PMI Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PMI Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/9/2025).

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, serta suaminya Dedi Sipriyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Hafizan SH membacakan surat dakwaan.

Disebutkan, dana BPPD yang semestinya dikelola untuk kepentingan PMI justru digunakan terdakwa bagi kepentingan pribadi, mulai dari pembelian papan bunga, dua unit mobil, hingga kebutuhan rumah tangga.

Pada 2020, terdakwa membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta yang dibayar dari dana PMI. Mobil ini digunakan untuk pribadi hingga lunas pada Maret 2022.

Selanjutnya, pada 2023, terdakwa kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima Dedi pada Oktober 2023 dan dilunasi cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta.

Menurut JPU, kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset UTD PMI. Selain itu, pengeluaran dana untuk papan bunga, publikasi, bantuan sosial, hingga kebutuhan rumah tangga juga dinilai tidak sesuai aturan.

Selama periode 2020–2023, penerimaan UTD PMI Palembang mencapai Rp83,77 miliar, namun dana tersebut tidak dikelola secara transparan. Audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp4,09 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB