Kasus Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Miliar

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PMI Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PMI Palembang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/9/2025).

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, serta suaminya Dedi Sipriyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Hafizan SH membacakan surat dakwaan.

Disebutkan, dana BPPD yang semestinya dikelola untuk kepentingan PMI justru digunakan terdakwa bagi kepentingan pribadi, mulai dari pembelian papan bunga, dua unit mobil, hingga kebutuhan rumah tangga.

Pada 2020, terdakwa membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta yang dibayar dari dana PMI. Mobil ini digunakan untuk pribadi hingga lunas pada Maret 2022.

Selanjutnya, pada 2023, terdakwa kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima Dedi pada Oktober 2023 dan dilunasi cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta.

Menurut JPU, kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset UTD PMI. Selain itu, pengeluaran dana untuk papan bunga, publikasi, bantuan sosial, hingga kebutuhan rumah tangga juga dinilai tidak sesuai aturan.

Selama periode 2020–2023, penerimaan UTD PMI Palembang mencapai Rp83,77 miliar, namun dana tersebut tidak dikelola secara transparan. Audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp4,09 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru