Kasus Korupsi KUR BSI Rp9,6 Miliar Terbongkar, Kejari OKI Tahan Tiga Tersangka

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggiring tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank Syariah Indonesia, Kamis (8/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggiring tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank Syariah Indonesia, Kamis (8/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) membongkar dugaan penyelewengan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nilai kerugian keuangan negara hampir Rp9,6 miliar.

Kasus yang terjadi pada periode 2022–2023 ini menyeret tiga orang tersangka yang dinilai memiliki peran sentral dalam praktik penyimpangan pembiayaan KUR di BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

Dana KUR tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung pengembangan usaha tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa pencairan dana diduga dilakukan melalui mekanisme tidak sah.

Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi kuat pembiayaan fiktif serta rekayasa dokumen administrasi yang digunakan untuk meloloskan pencairan dana miliaran rupiah tersebut.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, LN yang menjabat sebagai Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, serta SN yang merupakan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.

Berdasarkan temuan sementara, ketiganya diduga bersekongkol sejak tahap pengajuan hingga realisasi pencairan KUR dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan perbankan. Dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukan program, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, Kejari OKI menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum saat ini menelusuri aliran dana KUR tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB