Kasus Korupsi KUR BSI Rp9,6 Miliar Terbongkar, Kejari OKI Tahan Tiga Tersangka

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggiring tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank Syariah Indonesia, Kamis (8/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggiring tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank Syariah Indonesia, Kamis (8/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) membongkar dugaan penyelewengan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nilai kerugian keuangan negara hampir Rp9,6 miliar.

Kasus yang terjadi pada periode 2022–2023 ini menyeret tiga orang tersangka yang dinilai memiliki peran sentral dalam praktik penyimpangan pembiayaan KUR di BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

Dana KUR tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung pengembangan usaha tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa pencairan dana diduga dilakukan melalui mekanisme tidak sah.

Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi kuat pembiayaan fiktif serta rekayasa dokumen administrasi yang digunakan untuk meloloskan pencairan dana miliaran rupiah tersebut.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, LN yang menjabat sebagai Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, serta SN yang merupakan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.

Berdasarkan temuan sementara, ketiganya diduga bersekongkol sejak tahap pengajuan hingga realisasi pencairan KUR dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan perbankan. Dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukan program, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, Kejari OKI menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum saat ini menelusuri aliran dana KUR tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru