Kasus Korupsi Disperindag PALI: Plt Kadis Divonis 3,5 Tahun, Rekanannya 1 Tahun 2 Bulan

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Disperindag PALI, Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir, saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Disperindag PALI, Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir, saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI akhirnya dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Brisvo Diansyah, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Mustahzi Basyir, pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai putusan dibacakan, Brisvo Diansyah menyatakan pikir-pikir, sedangkan Mustahzi Basyir langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut Brisvo dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut Brisvo membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar lebih, dikurangi titipan Rp200 juta. Bila tidak dibayar, diganti 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Mustahzi Basyir, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bersama-sama secara melawan hukum memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.

Adapun rincian kegiatan yang dimanipulasi meliputi,Belanja alat atau bahan kantor (ATK) sebesar Rp14,29 juta,Belanja bahan cetak Rp31,42 juta,Belanja bahan kegiatan Rp470 juta,Belanja barang lainnya Rp676,75 juta, honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih,Perjalanan dinas Rp427,89 juta lebih. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru